Satu Semester Ungkap 111 Kasus Narkoba
MALANG POSCO MEDIA – Kondisi Malang darurat narkoba cukup mengkhawatirkan. Perlu komitmen bersama untuk memerangi narkoba di bhumi Arema ini. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Selama semester pertama tahun ini, sebanyak 111 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya berhasil diungkap.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 137 tersangka, termasuk empat anak di bawah umur. Mayoritas pelaku adalah laki-laki. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kota Malang dinyatakan masih dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Tri Joko, SH. MH., usai memusnahkan barang bukti ribuan gram ganja, sabu, ekstasi, serta obat-obatan ilegal hasil kejahatan yang telah inkracht, Kamis (7/8) kemarin. Ia mengungkapkan, kasus narkotika terus mendominasi dan dua jaringan besar berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Untuk ungkap satu semester 2025 ini, tersangka terdiri dari 135 laki-laki dan dua perempuan. Ini menunjukkan peredaran narkoba menyasar berbagai lapisan masyarakat. Sementara, untuk Juli-Agustus ini kami masih melakukan rekapitulasi,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, Jumat (8/8) kemarin.
Kompol Daky merinci, dari total 111 kasus tersebut, 108 di antaranya berkaitan langsung dengan narkotika, sedangkan tiga kasus sisanya terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Ia menegaskan jumlah kasus kemungkinan masih akan bertambah karena proses pengungkapan terhadap jaringan yang lebih luas masih berjalan.
Barang bukti yang diamankan pun cukup besar. Polisi menyita sabu seberat 1.317 gram, ganja 606,4 gram, ekstasi 2.245 butir, serta pil koplo sebanyak 29.338 butir.
“Jika dikalkulasi, upaya ini menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba serta mencegah kerugian ekonomi sebesar Rp 2,2 miliar,” tegasnya.
Lebih jauh, Kompol Daky menyatakan keprihatinan atas ditemukannya indikasi peredaran narkoba di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, ini harus menjadi perhatian bersama.
“Kami menemukan peredaran ganja yang mulai masuk ke lingkungan kampus. Saat ini sedang kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan pasal berat. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai mantan Kasatreskrim Polres Batu, Kompol Daky menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba, sembari mengajak masyarakat turut aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peningkatan kasus narkoba telah menjadi perhatian serius pihaknya bersama Forkopimda.
“Pemberantasan Narkoba ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita laksanakan, untuk bisa memberantas narkoba. Kita harus perang terkait narkoba yang ada di Kota Malang ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Wahyu menyatakan akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi. Pendekatan akan dilakukan secara langsung kepada mahasiswa sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pengaruh narkotika.
“Kami harapkan, nanti ada kerja sama yang baik dengan perguruan tinggi. Ada pendekatan-pendekatan ke mahasiswanya. Di kegiatan berikutnya, saya juga sudah minta ke Pak Sekda untuk mengundang rektor-rektor perguruan tinggi,” tandasnya.(rex/aim)