Warga Diimbau Berani Tanya Site Plan Sebelum Beli Rumah
MALANG POSCO MEDIA– Warga calon pembeli rumah atau user diingatkan lebih melek. Supaya tak mudah tertipu. Apalagi pengembang bermasalah diperkirakan bakal bermunculan.
Real Estate Indonesia (REI) Malang memperkirakan akan muncul developer perumahan yang dapat merugikan user atau konsumennya. Itu bila perizinan tidak selesai dilakukan.
Ketua REI Malang, Suwoko menjelaskan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak developer atau pengembang perumahan sebelum dikerjakan (pembangunan) di lapangan. Suwoko juga menyebut biasanya yang melakukan penjualan in house rata-rata perizinannya belum selesai.
“Kami prediksi permasalahan yang ada untuk developer negatif ini akan bermunculan merugikan konsumen atau user. Lima tahun ke depan itu pasti bermunculan lagi seperti yang di Singosari,” ujarnya, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Suwoko, calon user atau yang mau membeli perumahan di Malang Raya harus benar-benar menanyakan kondisi lahan yang dikuasai, apakah sudah dimiliki developer dan perizinannya sudah selesai diurus atau belum.
“Memang ada beberapa hal yang saat ini untuk perizinan tidak bisa selesai di bawah satu tahun, pasti di atas satu tahun. Karena memang perubahan dari IMB (Izin mendirikan Bangunan) menjadi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” bebernya.
Untuk menuju site plan saja membutuhkan waktu tiga s bulan bahkan bisa lebih.Bila developer tidak patuh perizinan, kata Suwoko justru lebih merugikan developer itu sendiri kemudian berdampak pada ruginya konsumen.
“Kami sendiri (REI Malang) pasti ada dampaknya karena developer di Malang Raya ini saling berkaitan. Developer negatif itu kan di sebelah-sebelahnya juga ada perumahan. Akhirnya kepercayaan konsumen terhadap developer ini pastinya akan turun,” lanjutnya.
Developer negatif ini seringkali menawarkan diskon yang cukup tinggi. Sehingga mampu menarik minat calon user untuk membeli.
“Makanya saya sering mengimbau, sosialisasi konsumen atau user itu berhak menanyakan sejauh mana lahan sudah dikuasai oleh developer dan diizinkan dari pemerintah setempat, kalau belum, dihindari jangan dibeli,” tegasnya kembali.
Suwoko menambahkan developer yang tergabung di REI Malang Raya sejauh ini sudah mencapai ratusan. Ia pun sering mengingatkan kepada anggotanya pada saat pertemuan bulanan.
“REI selalu mengimbau saat rapat bulanan dan anggota REI memang sudah tertib. Anggota kurang lebih 196 PT di Malang Raya,” tutup Suwoko.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Tri Wediyanto mengatakan dokumen vital pengembang legal adalah pada site plan. Bukan sembarang site plan, namun dokumen tersebut harus resmi dan disahkan oleh Pemda melalui dinas terkait.
“Sekarang site plan ini sebagai wasitnya. Mudah saja bagi para calon user, harus berani untuk minta ditunjukkan dokumen itu. Karena itu resmi, dan tidak sembarang site plan disahkan oleh dinas di pemda setempat,” terangnya kepada Malang Posco Media.
Proses terbitnya site plan resmi, menurut Tri bukan perkara mudah. Karena selain sudah melalui analisis dampak lingkungan (Amdal), juga sesuai dengan tata ruang yang telah dipetakan oleh daerah.
“Tidak sembarang site plan ini disahkan. Karena izin tidak keluar, itu bisa jadi karena secara administrasi tidak memenuhi atau secara tata ruang tidak sesuai. Sehingga, cukup melalui site plan ini bisa dipastikan pengembang ini berizin atau tidak,” lanjutnya.
Para calon user juga jangan terkecoh dengan site plan yang ada di brosur penawaran, dari pihak pengembang. Karena bisa jadi hal itu hanya buatan sendiri, dan hanya untuk simbolis pemilihan kavling saja.
Mulai munculnya pengembang atau developer ilegal ini, cukup meresahkan banyak pihak. Tidak hanya calon user, juga para developer legal yang memang telah berizin dalam menjual properti yang dikembangkan.
“Tentu ini bisa sangat berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai calon user, untuk membeli properti perumahan. Oleh sebab itu, sebagai calon user yang bijak bisa meminta pihak pengembang untuk menunjukkan dokumen legalitasnya. Apabila tidak ada, jangan dibeli,” tegasnya.
Tri menjelaskan, untuk developer nakal ini apabila memang bukan keanggotaan di REI maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun, apabila mereka yang berbuat nakal ini masuk dalam keanggotaan, bisa diberikan sanksi yang cukup berat. “Jadi calon user juga bisa mengecek, apakah perusahaan pengembang itu tergabung dalam organisasi profesi. Seperti REI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan lain sebagainya yang resmi terdaftar di Kementerian PUPR,” pungkasnya. (den/rex/van)