Malang Posco Media – Tiga pelaku perampokan terhadap mobil taksi online (Go-Car) ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. Ketiganya diringkus di salah satu rumah, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Rabu (16/2), wajah –wajah pelakunya ditunjukkan polisi.
Mereka adalah Ibet Bulan Santoso alias Ibet, 33, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Muhamad Arif Hidayat alias Bebek, 28, warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo alias Haek, 28, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi mengatakan perampasan mobil itu terjadi Minggu (13/2) malam.
“Korban awalnya menerima orderan dari ketiga pelaku di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu. Para pelaku naik ke mobil dan minta diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu, sesuai orderan aplikasi. Namun sampai TKP, mereka tidak turun mobil dan meminta diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau,” terangnya.
“Ketika diperjalanan atau sekitar Jalan Desa Petungsewu, Dau, perampasan terjadi. Korban ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku belakang sambil mengancam agar mobil berhenti. Korban berusaha memberontak, namun pelaku yang duduk di samping depan, memegangi kaos dan mengancam akan membacok,” lanjutnya.
Merasa nyawanya terancam, korban pun menepikan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup. Setelah turun dari mobil, tambah Donny, korban berteriak meminta tolong karena mobil sudah dibawa kabur. “Karena tidak bisa mengejar mobil itu, korban menghubungi saudaranya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dau,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Donny mengatakan anak buahnya langsung menangkap para pelaku di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir saat pesta sabu. Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. “Mereka diancam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (mar)