.
Sunday, December 15, 2024

Awas! Siksa Hewan Bisa Dikurung Sembilan Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sering terjadi tindak kekerasan terhadap hewan (animal abuse), waspada ada sanksi pidana dan denda yang mengintai. Tidak tanggung-tanggung, penyiksa hewan bisa dikurung di dalam sel dan didenda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombes Pol Budi Hermanto. Dirinya menjelaskan bahwa keberadaan hewan juga sejatinya telah diatur dan juga mendapat perlindungan dari negara.

Karena setiap hewan ini memiliki hak untuk hidup dan sejahtera, baik secara natural (alami). Ataupun di bawah perhatian manusia, baik memberikan pakan hingga tempat bernaung.

“Kami mewanti-wanti, apabila ada yang masih melakukan animal abuse. Tetapi jika masyarakat menemukan hal itu, jangan memberikan informasi sepotong-sepotong. Bisa disampaikan tindakannya seperti apa, lokasinya di mana, mungkin bukti hewan dan sebagainya, serta bisa dilengkapi bukti CCTV atau dokumentasi digital lainnya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Buher itu mengaku sempat mendapatkan pesan WhatsApp dari masyarakat. Dalam pesan tersebut, ada sebuah kejadian di mana ada oknum masyarakat yang memburu anjing baik liar maupun peliharaan.

Anjing-anjing tersebut ditangkap, diduga untuk dibunuh dengan maksud mengonsumsi dagingnya. Namun, sampai saat ini dirinya belum mendapat detail informasi waktu, lokasi, serta bukti pendukung atas kejadian tersebut.

“Kami siap melakukan penindakan, namun kami mengimbau agar informasi yang disampaikan ini lengkap, akurat dan valid. Karena ada hukum yang mengatur, seperti Pasal 302 KUHP atau UU RI Nomor 18 tahun 2009,” jelas mantan Kapolres Batu itu.

Perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya itu mengatakan, apabila ada pelaku animal abuse yang terbukti melanggar aturan tersebut. Petugas bisa melakukan penindakan hukum, karena dalam aturan tersebut bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa kurungan hingga sembilan bulan.

“Kami berharap, masyarakat bisa ikut menjaga kesejahteraan dan kelestarian hewan. Apabila merasa terganggu, bisa mengusir dengan cara yang tidak menyakiti bahkan menyiksa hewan tersebut. Karena bagaimana pun, mereka juga hidup di sekitar kita, dan memiliki hak atas kehidupan tersebut,” tandasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img