spot_img
Saturday, August 2, 2025
spot_img

Awasi Ketat Kawasan Ruang Terbuka Hijau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pansus Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Malang Tahun 2022-2042 menegaskan perlunya ketegasan penataan tata ruang dan wilayah Kota Malang. Khususnya pada pembagian peruntukan wilayah hingga dampaknya pada masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Dalam Sidang Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 DPRD Kota Malang kemarin, ada beberapa poin yang mendapat perhatian anggota dewan. Seperti beberapa poin tambahan dalam ketentuan umum zonasi wilayah. 

Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 DPRD Kota Malang, H Ahmad Wanedi menjelaskan ada beberapa poin penambahan, seperti variasi kegiatan yang diperbolehkan terutama di kawasan pemukiman.

“Pengaturan ruang dalam bumi, antisipasi adanya pengembangan pemukiman dengan sistem basement yang bisa berfungsi untuk ruang parkir dan aktivitas lainnya. Ini kita atur di Perda RTRW ini. Bagaiamana aturan mainnya,” jelas Wanedi.

Dia juga mengingatkan adanya keterbatasan lahan, perlu ditambahkan pengembangan hunian vertikal. Meskipun, lanjut Wanedi akan ada aturan batasan ketinggian dan ini akan diatur lebih detail. Tidak itu saja, untuk efisiensi pergerakan perlu ditambahkan pengembangan prasarana penghubung antar bangunan.

“Akan diatur penghubung gedung satu dan lainnya. Tapi akan dibatasi  pada bangunan dengan fungsi perdagangan dan jasa, lalu antar fasilitas umum dan sosial. Juga gedung perkantoran. Sehingga akan lebih efisien,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Kemudian Pansus juga menegaskan, Pemkot Malang harus mulai kembali serius akan penataan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Dengan diaturnya penataan di Perda RTRW, maka wilayah yang dikhususkan menjadi RTH harus diawasi.

Ia berharap sinkronisasi kebijakan dengan aturan dan kondisi wilayah terkini harus dilakukan kajian lebih update lagi. Rencanaya, Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 akan disahkan hari ini.

“Makanya, nanti ini harus disesuaikan. Kondisi di lapangan harus sejalan dengan dokumen rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Segera ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota,” pungkas Wanedi. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img