.
Wednesday, December 11, 2024

Ayo Alokasikan THR Honorer!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

TPOK Kerja Berat, Nasib Ditentukan Kadis

Perangkat Desa Juga Harus Diperhatikan

MALANG POSCO MEDIA- THR dan tunjangan kinerja (tukin) ASN alias PNS segera cair. Beda nasib dengan honorer atau Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK). Mereka harap-harap cemas antara dapat THR atau tidak. Nasib serupa dialami perangkat desa. Pemda diminta membuat kebijakan adil. Kendati tak diatur dalam peraturan pemerintah pusat, setidaknya tetap ada kebijakan pemda yang pro pegawai honorer dan perangkat desa.

Sampai kemarin Pemkot Malang belum memastikan apakah ada porsi anggaran yang disediakan untuk pemberian THR bagi pegawai honorer. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang M Subkhan melalui Kabag Humas Pemkot Malang Donny Sandito menjelaskan aturan resmi dari Kementerian Keuangan belum diterima Pemkot Malang.

“Belum dapat dipastikan. Kita juga masih menunggu aturan resminya yang PP 16/2022 itu. Sampai sekarang belum ada salinan resminya,” ungkap Donny, Senin (18/4) sore.

Ia menjelaskan dalam PP 16/2022 akan diketahui aturan main dan mekanisme resmi pemberian THR. Termasuk sistem penanggaran, diberikan kepada siapa saja hingga mekanisme pemberian THR.

Ditanya upaya khusus Pemkot Malang memberikan THR kepada pegawai honorer, Donny menyebut secara teknis mekanisme tersebut tidak ada.

“Karena yang namanya TPOK ini penganggarannya di masing-masing perangkat daerah yang merekrut.” jelasnya.

Diketahui Pemkot Malang memiliki sekitar  500 TPOK. Mereka direkrut oleh dinas atau perangkat daerah tertentu.

Meski begitu menurut pantauan Malang Posco Media, dalam rilis resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (16/4) lalu tidak menyebut tenaga honorer juga bisa mendapatkan THR. THR, Gaji ke-13 hingga penambahan tukin  hanya diberikan kepada ASN, personel TNI dan Polri, serta pensiunan ASN.

Aturan pemerintah pusat itu mengecewakan. Salah satu TPOK di lingkungan Pemkot Malang HS berharap mendapat THR.  “Paling tidak ada aturan khususnya bagi TPOK lama yang lebih dari 5 tahun bisa dapat THR,” harapnya.

Ia mengaku menjadi  TPOK selama 7 tahun di lingkungan Pemkot Malang. Beban kerjanya hampir sama dengan ASN. Untuk itu ia berharap meskipun pemerintah pusat tidak mengatur, pemerintah daerah bisa membuat kebijakan sendiri.  

Begitu juga di Pemkab Malang. Kepala BKAD Kabupaten Malang  Wahyu Kurniati mengatakan sejak awal THR dianggarkan untuk ASN. Sementara honorer belum ada kepastian.

“Kami tidak menganggarkan tenaga kontrak atau honorer. Data tenaga honorer maupun kontrak juga tidak masuk di data kami,” ungkapnya. Mengenai junlah tenaga honorer, Wahyu menyebut ada sekitar 11 ribu orang. “Jumlah pastinya diketahui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” katanya.

Seperti saat pencairan THR tahun sebelumnya, penerimanya hanya PNS eselon III ke bawah. Eselon II serta tenaga honorer tidak mendapat jatah.

Data terakhi BKPSDM menyebutkan tenaga honorer di Kabupaten Malang mencapai 11.100 orang. Mereka tersebar di seluruh OPD di Pemkab Malang.

ASN penerima THR dan tukin dikabarkan akan dapat dicairkan selambatnya sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. Kebijakan pengaturan teknis menunggu Perbup yang dibuat setelah turunnya Peraturan Menteri Keuangan. Untuk diketahui,  anggaran yang diplot untuk THR dan 50 persen tukin ASN Kabupaten Malang sekitar Rp 65 Miliar.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa belum ada alternatif kebijakan THR yang diperuntukkan bagi tenaga honorer hingga pekerja harian.  

Pun dengan nasib perangkat desa di lingkungan pemerintah desa di masing-masing kecamatan. Belum ada upaya khusus memberikan perhatian lebih pada perangkat desa. Utamanya mengenai THR dari pemda, tunjangan maupun gaji ke 13. Terlebih sejumlah keluhan dan harapan adanya kebijakan khusus muncul.

Salah satu pegawai honorer Pemkab Malang  Dea mengatakan selama ini menjadi pegawai honorer dengan gaji pokok. Mengenai tunjangan dan penghasilan tambahan ia juga berharap ada kebijakan khusus.

“Harapan ya ada, tapi sudah pasrah aja lah. Nanti seperti tahun sebelumnya katanya dapat katanya tapi gak dapat. Jadi sekarang dijalani saja. Kalau dapat disyukuri, tidak juga tidak apa-apa,” pasrahnya.

Lain lagi, salah satu perangkat desa di Kecamatan Kepanjen, Suhadi selaku Sekretaris Desa Ngadilangkung.  Ia mengatakan, pola pengelolaan keuangan desa tidak bisa serta serta merta ada perubahan. Untuk THR, dirinya pasrah menurut apa yang diatur dari APBD.

“Kalau THR atau  semacamnya dialokasikan langsung dari APBD ya monggo. Selama ini ada tapi sifatnya di internal desa masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu Pemkot Batu memastikan THR dan tukin bagi ASN dicairkan H-7 lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Batu Dra. Dewanti Rumpoko M.Si.

“Masih proses, tinggal tanda tangan perwali saja. Nanti setidaknya sepekan sebelum lebaran,” ujar Dewanti kepada saat ditemui di penyaluran BLT Senin (18/4) di Desa Gunungsari.

Berbeda dengan ASN, untuk tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Batu tidak mendapat THR. Disampaikan oleh Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori dikarenakan tidak adanya aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau honorer dan THL belum ada aturannya. Sehingga tidak dianggarkan. Tapi setidaknya nanti akan ada instruksi dari Bu Wali agar Kepala OPD maupun pegawainya yang berstatus PNS bisa menyisihkan sebagian THR sesuai kemampuan,”  bebernya.

Tercatat jumlah tenaga honorer di Pemkot Batu sebanyak 471 orang. Sedangkan THL 978 orang. Diketahui tenaga honorer diangkat oleh Pemkot Batu, sedangkan THL diangkat SKPD masing-masing sesuai kebutuhan.

Salah satu honorer Pemkot Batu,  AP mengatakan selama ini pihaknya bekerja di salah satu instansi Pemkot Batu tidak mendapatkan THR. Namun diungkapnya ada kebijakan tersendiri.

“Selama ini honorer tidak dapat THR. Tapi ada kebijakan sendiri dari Kepala dinas dengan memberikan THR secara pribadi. Kami berharap kalau kedepan THR bagi honorer bisa dianggarkan di APBD,” ungkapnya.

Sedangkan nasib kepala desa dan perangkat desa juga begitu. Ketua

Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Wiweko mengatakan kepala desa di Kota Batu tidak mendapat THR.

“Kalau untuk THR kayaknya belum. Tapi kalau Perwali lainnya satu kali gaji tunjangan ada. Sementara saat ini masih itu,” ungkapnya singkat.

Sementara itu di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, termasuk aparatur negara lain di daerah.

Dalam SE tersebut disebutkan dana THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD tahun anggaran 2022. Ketentuan pada SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Dengan begitu, pemerintah daerah diminta membayarkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul FItri. Jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR cair pada 22 April.

SE juga menjelaskan THR untuk PNS daerah terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan aau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Adapun tambahan penghasilan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran THR bagi calon PNS juga hampir sama dengan PNS. Namun, yang membedakan adalah untuk gaji pokok, calon PNS hanya menerima 80 persen.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli 2022. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan tersebut.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. (ica/tyo/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img