.
Friday, November 22, 2024

Babak Baru Kasus Pembuangan Bayi Lowokwaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus pembuangan bayi di Jalan Joyomulyo Gang II Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru masuk babak baru. Kamis (10/3) kemarin penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melimpahkan tersangka NR, asal Provinsi Maluku ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya wanita berusia 20 tahun itu, tinggal menunggu jadwal sidang.

Pelimpahan berkas beserta tersangka pembuangan bayi ini, dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto. Sebelumnya NR ditahan di Polresta Malang Kota. Ia ditangkap polisi di tempat kosnya Jalan MT Haryono Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Senin (10/1) lalu.

“Selain tersangka serta berkas perkara, kami juga menerima pelimpahan barang bukti berupa satu buah kardus, gunting serta rok warna biru,” ujar Eko Budisusanto.

Dari pemeriksaa, tersangka NR mengaku dirinya menyadari hamil sejak Mei 2021 lalu. Kemudian tepat Selasa 4 Januari 2022, bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya lahir ke dunia. NR melahirkan bayi itu di kamar kosnya.

“Tersangka NR selama ini berusaha menutupi kehamilannya. Setelah bayi terlahir malam hari pukul 22.00, ia lalu membuang bayinya. Bayi itu dimasukkan ke dalam kardus dan beralaskan rok berwarna biru,” tuturnya.

Kemudian kardus berisi bayi itu, dibawa ke Jalan Joyomulyo Gang II Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya ditaruh di atas tempat sampah milik warga, lalu ditinggal kabur. Hampir sepekan setelah ditemukan bayi, polisi berhasil menangkap NR sebagai pelakunya.

Ia dijerat dengan pasal 77B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga disangka atas aturan pengganti (subsider) dengan pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img