MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden bakal digelar pada 14 Februari 2024. Namun berbagai persiapan telah dilakukan KPU Pusat, Provinsi dan Daerah. Diantaranya adalah merekrut jajaran penyelenggara ad hoc untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Batu Marlina menjelaskan,perekrutan badan penyelenggara ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dengan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk Kota Batu kebutuhan badan penyelenggara ad hoc diperkirakan 15 orang anggota PPK, 72 orang PPS dan ribuan anggota KPPS maupun pantarlih.
“Dalam persiapan Pemilu 2024 pada tanggal 15 November, KPU Kota Batu akan membuka perekrutan badan penyelenggara ad hoc PPK. Sehingga dalam waktu dekat ini bersama stakeholder seperti Kesbangpol hingga Ormas kami akan melakukan sosialisasi perekrutan badan penyelenggara ad hoc,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Minggu (30/10) kemarin.
Ia menjelaskan persiapan pembentukan badan ad hoc (PPK dan PPS) akan dilakukan pada 15 November 2022 – 1 Januari 2023 utk PPK dan 1 Desember 2022-15 Januari 2023 untuk PPS. Kemudian mereka yang terpilih setelah melalui seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara akan dilakukan pelantikan. Setelah dilantik, badan ad hoc akan mulai bertugas dengan masa kerjanya 2 Januari 2023 – 1 April 2024 untuk PPK, dan 16 Januari 2023-1 April 2024 untuk PPS.
Dalam pelaksanaan seleksi prosesnya ini nanti akan menggunakan sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc. Sehingga sistem yang digunakan berupa aplikasi SIAKBA. Aplikasi tersebut akan mensupport pendaftaran dan pendataan yg berkesinambungan dan jangka panjang.
“Sedangkan untuk Kota Batu kebutuhan pendftar PPK sekitar dua hingga tiga kali kelipatan dari kebutuhan. Mereka akan ditempatkan di tiap kecamatan dan untuk PPS di setiap desa/kelurahan. Jumlah tersebut masih bisa lebih karena akan dibutuhkan petugas keamanan dan lain-lain,” imbuhnya
Tidak hanya itu, nantinya badan ad hoc juga akan mendapat kenaikan honorarium. Hal itu telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU RI pada 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
“Kenaikan honorarium pemilu 2024 bagi PPS, PPK dan KPPS. Kenaikan honorarium ini dikarenakan KPU berupaya untuk menyejahterakan penyelenggara ad hoc pemilu,” paparnya.
Saat Pemilu tahun 2019 honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta. Dengan adanya aturan baru tersebut akan naik menjadi Rp 2,5 juta untuk ketua dan Rp 2,2 juta bagi anggota PPK.
Sedangkan untuk honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta dan anggota PPS jadi Rp1,3 juta. Kemudian untuk honorarium Ketua KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. (eri/nug)