.
Friday, November 22, 2024

Bagian Perekonomian dan SDA, Mulai Rancang Penerapan BLUD Tahun Ini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Perekonokian dan Sumber Daya Alam
menggelar sosialisasi persiapan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Batu tahun 2022 bersama dengan beberapa instansi terkait.

Beberapa instansi yang ikut dalam sosialisasi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Komunikasi Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dinas-dinas tersebut diundang jarena memiliki potensi dalam pembentukan BLUD. Acara dibuka dengan sambutan dari Bagian Perekonokian dan SDA terkait dengan masalah pelayanan daerah dan SOP agar lebih matang. Materi terkait dengan sosialisasi persiapan penerapan BLUD dijelaskan oleh Kepala Bagian Perkonomian dan Sumber Daya Alam, Dra, Emilyati M.Si.

Dijelaskan susunan anggota BLUD ini meliputi Walikota Batu, Dewanti Rumpoko sebagai pengarah. Sekertaris Daerah, Zadiem Efisiensi sebagai Ketua. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda sebagau wakil ketua. Kepala BKAD, M. Chori sebagai sekertatis.

“Segera kita susun agar layanan umum bisa secara efektif dan efisien berjalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya juga dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” katanya.

Nantinya juga ada 3 pengelola BLUD. Diantaranya Pemimpin BLUD yang bertugas mempinpin dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. Kemudian ada Pejabat Keuangan yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan RBA. Lalu yang terakhir Pejabat Teknis yangbtugasnya menyusun perencanaan  kegiatan teknis.

“Sesuai dengan Pemendagri 79/2018 pasal 29 bahwa persyaratan menjadi BLUD harus memenuhi syarat subtantif, teknis, administrasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk perencanaan penilaian, dirinya menjelaskan harus membentuk tim penilaian. Diantaranya BKAD, Bapelitbangda, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Tenaga Ahli, Akadekisi, Dan Inspektorat. Para penilai BLUD itu nantinya akan menilai dinas-dinas yang telah diundang dalam sosialisasi persiapan penerapan BLUD.

“Jika nanti penilaiannya menghasilkan nilai dibawah 60 BLUD akan ditolak. Sedangkan jika menghasilkam nilai diatas 60 BLUD akan diterima,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan beberapa Dinas yang unitnya belum menjadi UPT maka harus mengajukan menjadi UPT terlebih dahulu baru mengajukan BLUD. Beberapa Dinas juga harus mengkaji kembali apakah masuk ke dalam syarat subtantif dan syarat teknis. (ran/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img