MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sembilan pasangan suami istri yang menikah siri asal Kelurahan Polehan merasa gembira, setelah akhirnya memiliki buku nikah. Mereka mengikuti sidang isbat nikah Selasa (19/9) siang kemarin, di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat terpadu untuk semua layanan.
“Mereka yang sudah diisbatkan langsung diterbitkan buku nikah dan diterbitkan berkas-berkas dari Dukcapil. Ada 7 kalau tidak salah, KK masing-masing, kemudian KTP-nya, statusnya, semuanya langsung diubah,” terang Kepala Kemenag Kota Malang Achmad Shampton.
Gus Shampton sapaannya menyebut, pihaknya menyiapkan buku nikah apabila sudah ada putusan nikah dari Pengadilan Agama. Apabila tidak ada putusan sidang isbat nikah, maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan buku nikah. 9 pasangan itu juga telah diverifikasi sebelumnya untuk memastikan mereka bisa mengikuti sidang isbat.
“Jadi ini ada verifikasi syar’i dari KUA dan secara resmi dari Pengadilan Agama,” sebutnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Arief Tri Sastyawan menyampaikan sidang isbat nikah tersebut menjadi penanda bahwa dengan kolaborasi semua pihak, mulai dari Pemkot Malang, Kemenag, Pengadilan Agama, bisa menyelesaikan sebuah masalah secara efektif dan efisien dalam satu lokasi. Misalnya sidang isbat nikah, mulai dari pelaksanaan sidang, penerbitan buku nikah hingga pencatatan sipil bisa dilakukan secara terpadu
“Kami, Kemenag dan Pengadilan Agama sebelumnya bertemu, setelah berbicara kemarin, ada program untuk melakukan sidang isbat, ya kita lakukan di sini. Wujud kolaborasi tidak hanya lintas OPD tapi juga lintas sektor dari kementerian dan instansi. Tujuannya memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat,” terangnya.
Sidang isbat nikah di MPP ini dikatakan Arif juga sebagai pilot project atau percontohan untuk dilakukan, tidak hanya bagi warga Kecamatan Blimbing atau Klojen saja, namun untuk seluruh warga Kota Malang.
Sebagaimana diketahui, nikah siri meski sah secara agama, namun karena belum tercatat secara negara maka akan banyak masalah di kemudian hari. Seperti nama anak akan tercantum atas nama ibu, lalu ketika terjadi perceraian pihak istri akan rugi karena tidak jelas pembagian harta gono goninya. Begitu juga bila suami meninggal, maka harta waris juga sulit dibuktikan. Dan masih banyak lagi akibatnya karena tidak ada bukti pencatatan nikah.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang turut hadir pada sidang isbat kemarin menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi atas layanan seperti ini bisa dilaksanakan di MPP. Pihaknya pun mengaku bakal terus meningkatkan MPP supaya masyarakat makin mudah mendapatkan layanan.
“Ini nanti menjadi pilot projects digitalisasi MPP. Lalu ini juga terbesar karena sekarang 28 tenant nanti akan ditambah 18 layanan lagi jadi ada 46 layanan. Jadi sekarang 216 layanan akan tambah 18 layanan, berarti nanti bisa jadi 300-an layanan,” pungkasnya. (ian/aim)