Wisuda Unisma Periode ke-67 Tahun 2022 menjadi momentum istimewa bagi Novi Dyastuti Rusidik, M.Kn. Dia merupakan lulusan terbaik Program Magister Pasca Sarjana. Lulus dari Program Studi Kenotariatan, dengan IPK 4.00.
Tugas Tesisnya, Novi mengangkat judul Norma Keharusan Notaris Hadir secara fisik menurut undang-undang nomor 2 tahun 2014, tentang jabatan notaris dalam kaitannya dengan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan keadaan darurat dalam penanggulangan wabah covid-19.
Novi menjelaskan judul tersebut diangkat karena selama masa pandemi, kebijakan pemerintah bertentangan dengan kinerja notaris. Sebab dalam Undang-undang Jabatan Notaris sendiri telah diatur tentang notaris menjalankan tugasnya. Salah satunya membacakan akta di depan penghadap.
“Undang-undang mewajibkan kita membacakan akta di depan penghadap, kalau kita menghilangkan unsur itu, maka akta yang sebelumnya otentik dan memiliki kepastian hukum, maka akan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan,” katanya.
Kalau sampai itu terjadi, lanjut Novi, kekuatan hukum akta menjadi lemah. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna di mata hakim.
Dia menuturkan pandemi telah menyebabkan tugas notaris terkendala. Mereka tidak bisa membaca akta secara langsung di depan penghadap. Meskipun notaris menghadirkan penghadap dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan duduk berjarak, maka akan berpotensi untuk ditiru oleh instansi yang lain. “Kalau itu sampai terjadi maka kantor notaris akan dianggap sebagai provokator. Bisa jadi akan menggagalkan program pemerintah untuk menanggulangi wabah covid-19,” terangnya.
Kondisi demikian membuat para notaris menjadi dirugikan. Mereka seperti dihadapkan dengan buah simalakama. “Kami menjadi serba salah, kalau kita nekat buka kantor akan kena sanksi. Sedangkan para notaris itu tidak digaji pemerintah. Penghasilan mereka hanya dari honorarium dan fee dari klien,” tandasnya. (imm)