MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD mulai membahas Raperda Penanaman Modal dalam sidang paripurna Kamis (17/2) kemarin. Disampaikan Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si bahwa pembahasan Raperda ini merupakan penunjang salah satu arah kebijakan perekonomian nasional untuk meningkatkan investasi, menciptakan iklim usaha dan pembangunan daerah yang terarah.
“Raperda ini juga untuk penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian konsep ketenagakerjaan dengan relevansi perkembangan zaman saat ini. Juga untuk peningkatan lapangan pekerjaan baru, yang merupakan salah satu isu utama dari kesejahteraan sosial yang dialami oleh Indonesia saat ini,” ujar Dewanti.
Selain itu, sampai saat ini, Kota Batu belum mempunyai Perda yang mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan terpadu satu
pintu itu sendiri. Dengan pembahasan Perda ini diharapkan kedepan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
bagi DPMPTSP Kota Batu.
Serta menjadi standarisasi untuk peningkatan kinerja DPMPTSP, menjadi payung hukum bagi DPMPTSP dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan di Kota Batu.
“Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini terdiri atas 12 BAB dan 116 Pasal. Dengan Materi muatan yang terdiri dari penyelenggaraan Penanaman Modal, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, mal pelayanan publik yang saat ini masih dalam proses, hingga sanksi administratif,” bebernya.
Selanjutnya, dalam penyampaikan Raperda usulan eksekutif ini Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kemudian dengan adanya Raperda ini dalam setiap investasi harus berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” imbuhnya
Sedangkan tujuan dari Raperda ini, lajut BuDe sapaan akrabnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah.
Juga mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi dan/atau modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sesuai dengan
kewenangannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (eri)