MALANG POSCO MEDIA – Ayo para pekerja kawal pembahasan UMK tahun 2025. Saat ini mulai persiapan pembahasan di masing-masing daerah di Malang Raya sembari menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Namun demikian kemungkin besar UMK Kota Malang tahun depan naik. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, sesuai tren yang terjadi selama ini, besaran UMK ditargetkan kembali mengalami peningkatan.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang pada tahun ini sebesar Rp 3.309.144. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen atau naik sebanyak Rp 115.001 dibandingkan dengan UMK 2023 yang sebesar Rp 3.194.143.
“Tiap tahunnya, naik sekitar Rp 100-ribuan itu. Trennya naik terus. Sekarang sudah mulai pembahasan. Tapi belum dibahas perkiraan dan besarannya karena ini masih pertemuan awal,” ungkap Arif kepada Malang Posco Media, Minggu (10/11) kemarin.
Arif menyebut, pihaknya kini juga tengah menunggu informasi dan juknis dari Pemprov Jawa Timur terkait pengusulan dan masa tenggat pengusulannya. Namun Arif memperkirakan, setidaknya pada akhir November ini sudah ada kejelasan karena biasanya pada Desember awal sudah mulai dilakukan pengusulan.
“Yang jelas, pasti ada kenaikan, tapi seperti biasanya kami akan mengajukan tiga usulan. Pak wali yang menentukan berapa. Biasanya sekian persen sekian persen. Itu nanti kami kirimkan ke provinsi untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh provinsi dan keputusannya ada di provinsi,” terang Arif.
Ia menekankan, pembahasan UMK sepatutnya tidak perlu sampai ada konflik. Sebab, hubungan kerja itu merupakan hubungan yang saling membutuhkan. Ia pun menjaga kedua pihak yang berkepentingan, yaitu pengusaha maupun pekerja agar bisa bijaksana dalam menyikapi besaran UMK.
“Resikonya ketika UMK lebih tinggi, berisiko pada pengeluaran, takutnya kami ada PHK. Maka semua harus kumpul jadi satu untuk membahas ini. Ya untuk keputusan ada di gubernur, kami hanya mengusulkan saja. Yang penting kami mengakomodir dari pengusaha maupun dari pekerja,” katanya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait formula upah minimun pada tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Dharu Romadhona kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia menjelaskan berdasarkan Putusan MK 168/PUU_XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober lalu, secara praktis memengaruhi langkah tindak terkait kebijakan upah minimum.
“Sehingga saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait formula upah minimum 2025,” urai Dian.
Saat ini, lanjutnya, baru disampaikan bahwa timeline upah minimum di tanggal 21 November adalah penetapan UMP. Kemudian pada tanggal 22 sampai 29 November adalah masa sidang Dewan Pengupahan kabupaten atau kota.
“Dan tanggal 30 November adalah batas akhir penetapan UMK oleh Gubernur. Sidang dewan pengupahan kabupaten/ kota tanggal 22 sampai 29 November,” tegasnya.
Begitu juga Disnaker Kota Batu masih menunggu rumusan baru untuk perhitungan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Hal itu ditegaskan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto.
“Terkait UMK kami masih menunggu rumusan baru. Pasalnya dari DPR RI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Sehingga haru menunggu rumusan baru,” ujar Suyanto.
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan ketika nantinya formula baru sudah ditetapkan, maka selanjutnya akan menggelar rapat perhitungan penetapan UMK Kota Batu bersama anggota Dewan Pengupahan Kota Batu seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah.
“Misal ketika sudah ada formula dan dilakukan rapat oleh Dewan Pengupahan, sesuai data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim maka diperoleh besaran UMK tahun 2025,” bebernya.
Selanjutnya dari hasil perolehan UMK, tersebut akan sampaikan apakah pelaku usaha telah menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Pun sebaliknya dari perwakilan pekerja apakah menyetujui atau tidak.
“Nantinya jika tidak disetujui, misal dari serikat pekerja, secara tidak langsung serikat pekerja bisa mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim. Kemudian Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” terangnya.
Untuk diketahui UMK Kota Batu tahun 2024 Rp 3.177.764. Nilai tersebut naik 4,86 persen atau naik Rp 147.397 dari UMK tahun 2023. (ian/den/eri/van)