Bayu Walker Diproses Bareskrim Polri
MALANG POSCO MEDIA – Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Anggie Maulida istri Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali jalani pemeriksaan. Rangkaian pemeriksaan maraton ini, apabila tidak ada aral melintang akan dijadwalkan dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (23/3) hari ini dan dicecar soal aset.
Sementara Chandra Bayu alias Bayu Walker, yang dua kali mangkir dari panggilan Polresta Malang Kota, ternyata sudah diperiksa di Mabes Polri dan kini sudah diproses. Tim IT dari ATG ini turut diperiksa oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan batas pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Dirinya menyebutkan, akan kembali memanggil Anggie begitu pemeriksaan selesai. “Rencananya Kamis (hari ini, red) kami akan memanggilnya (Anggie Maulida) untuk diperiksa lagi,” jelasnya.
Untuk materi pemeriksaan, Anggie diduga akan dicecar dengan pertanyaan seputar aset Wahyu Kenzo. Serta sejauh mana perannya dalam membantu bisnis Wahyu Kenzo selama ini. “Namun, apabila memang yang bersangkutan belum selesai proses pemeriksaan di Bareskrim, akan kami jadwalkan untuk di panggil pekan depan,” lanjut orang nomor satu di jajaran Polresta Malang Kota itu.
Pria yang akrab disapa Buher ini juga menyampaikan, terkait perkembangan penyelidikan terkait sosok Chandra Bayu alias Bayu Walker. Pria asal Tulungagung yang turut bekerja sebagai tim IT dari ATG itu, saat ini sudah diproses oleh Bareskrim Polri. “Untuk Bayu Walker ini memang sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri, dan saat ini sedang diproses,” terang Buher.
Buher menyampaikan, bahwa Bayu ini turut diperiksa oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Untuk kasusnya terkait TPPU, dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik Bareskrim Polri,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu Walker sebelumnya sudah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sebelumnya. Bahkan, sudah dua kali pemanggilan dilakukan, namun kasusnya terkait TPPU kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman aset milik tersangka Wahyu Kenzo. Ada tiga rumah milik tersangka yang berada di Perum Grand Permata Jingga 2 yang digeledah, Sabtu (11/3) lalu. Saat ini pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus menyelidiki aset yang dimiliki Wahyu Kenzo. Hal ini berkaitan dengan upaya petugas untuk memulihkan hak korban aksi penipuan robot trading ATG.(rex/lim)