spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Bakar Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Malang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan sejumlah barang terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025 dalam 97 perkara. Di antara barang terdapat ganja dengan berat total keseluruhan sekitar 120,51 gram.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih  511,204 gram dan pil double L sebanyak 49.356 butir. Alat bukti lain berupa handphone (HP), alat hisap, timbangan, dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (16/7) lalu.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady., SH., MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kewajiban itu merupakan amanat sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP Jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Rachmat Supriady dalam keterangan resmi yang diterima Malang Posco Media, Senin (21/7) kemarin.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum tersebut dihadiri sekitar 30 orang. Pelaksanaan berjalan dengan aman dan terkendali.

Rachmat Supriady menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya bertanggungjawab menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara jujur, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Kegiatan ini harus menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengabdian kepada masyarakat, serta diharapkan menjadi amal ibadah dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih baik,” tambahnya. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img