spot_img
Friday, June 27, 2025
spot_img

Bakesbangpol: Dana Banpol Cair Mei

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu segera mencairkan bantuan politik (Banpol) tahun 2025. Seperti tahun sebelumnya, Banpol yang bakal disalurkan mencapai Rp 448,4 juta untuk delapan parpol yang duduk di kursi DPRD periode 2024-2029.

“Untuk pencairan dana Banpol tahap pertama akan mulai diproses bulan April. Jika tidak ada kendala, pencarian akan dilaksanakan pada bulan Mei dengan totalnya mencapai Rp 448,4 juta untuk delapan parpol yang duduk di kursi DPRD periode 2024-2029,” ujar Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu Badrut Tamam.

Ia menjelaskan bahwa jumlah banpol yang dicairkan setiap suara yang diperoleh sebesar Rp 10 ribu. Dengan total perhitungan suara sah yang diraih parpol yang saat ini mendapat kursi di DPRD Kota Baru. “Jumlah tersebut tetap sama dan kami pastikan tidak terdampak dengan adanya efisiensi anggaran,” imbuhnya.

Sesuai dengan hasil Pileg 2024, untuk partai yang mendapatkan dana banpol antara lain PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN dan Demokrat. Dengan nilai Banpol yang didapat bervariasi berdasarkan pada perolehan suara parpol.

Sesuai data pemilu, untuk banpol terbesar didapat PKB dengan perolehan 27.170 suara, PDIP dengan 24.900 suara, PKS sebesar 18.416 suara, Gerindra sebesar 17.531 suara, Golkar sebesar 17.095 suara, PAN 11.167 suara, Demokrat sebesar 10.187 suara, dan Nasdem 8.056 suara.

Dari perolehan tersebut maka partai yang paling Banpol terbanyak yaitu PKB senilai Rp 90,5 juta. Sedangkan paling sedikit Nasdem Rp 26,8 jutaan. Dana tersebut dihitung untuk operasional dan pendidikan parpol selama 4 bulan sejak September – Desember 2024.

Dana Banpol tersebut, lanjut Badrut, telah diatur dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Selain itu juga ada PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.

“Sesuai regulasinya, dana tersebut bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Dengan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat,” urainya.

Badrut mencontohkan untuk dana pendidikan politik bisa digunakan parpol untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun depan. Sedangkan dana operasional bisa digunakan parpol untuk sewa kantor dan kegiatan operasional parpol.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img