MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tarif retribusi uji KIR yang digadang-gadang bakal menjadi potensi PAD Kota Batu bakal pupus. Pasalnya mengacu dari Undang-Undang Nomor 1 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk tarif retribusi uji KIR akan dihapus.
Padahal diketahui, bahwa balai Uji KIR milik Pemkot Batu yang baru saja diselesaikan pembangunannya telah dikaji dan memiliki potensi PAD per tahun Rp 1,5 miliar. Hal itu disampaikan Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi.
“Mengacu UU Nomor 1 2022 tentang HKPD, ada tiga item retribusi yang berhubungan dengan Dishub akan dihapus. Yaitu retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan retribusi uji KIR. Sesuai regulasi dari pemerintah pusat, ketiganya akan mulai dihapus pada tahun 2024,” kata Chilman kepada Malang Posco Media, Selasa (28/3) kemarin.
Ia menyampaikan, UU tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2022 lalu. Namun kebijakan tersebut baru akan aktif setelah dua tahun diteken, yakni pada tahun 2024. Sehingga untuk memaksimalkan PAD dari retribusi dari Uji KIR, maka harus segera beroperasi secepatnya.
“Meskipun nanti tidak ada lagi retribusi, Dishub akan tetap memberikan pelayanan sebaik mungkin di balai Uji KIR. Mengingat masih ada sektor retribusi yang bisa dimaksimalkan dari sektor lain seperti memaksimalkan retribusi parkir,” bebernya.
Chilman membeberkan, hilangnya potensi pendapatan dari tiga retribusi tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. Dengan perkiraan pendapatan retribusi Uji KIR dalam setahun Rp 1,5 miliar. Lalu retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp 5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot.
Untuk memaksimalkan retribusi parkir, pihaknya berkeinginan untuk membangun gedung parkir bertingkat. Sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir, dapat menggantikan sumber pendapatan yang hilang itu. Rencananya gedung parkir bertingkat berlokasi di Jalan Kartini Kota Batu.
Terkait UU Nomor 1 2022 tentang HKPD ada tiga item retribusi yang berhubungan dengan Dishub akan dihapus. Yaitu retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan retribusi uji KIR, ditambahkan oleh Kepala BKAD, M. Chori bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan tersebut.
“Terkait UU HKPD, Pemda harus menindaklanjuti itu. Yakni melakukan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang di siapkan Bappenda. Jika ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada maka Dishub harus segera beroperasi agar balai uji KIR bisa menambah PAD,” pungkasnya. (eri/udi)