MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pembangunan Balai Uji KIR yang berlokasi di eks gedung KPU Kota Batu Jalan Raya Tlekung ditarget selesai 24 Desember 2022. Proyek prioritas Kota Batu tahun 2022 maupun RPJMD ini merupakan jawaban dari kegelisahan Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Batu yang selama ini melaksanakan uji kendaraan di Kota dan Kabupaten Malang.
“Pembangunan Balai Uji KIR sudah bagus. Progresnya sudah sekitar 90 persen. Sesuai tahapan, akhir masa kontrak selesai 24 Desember 2022. Dengan begitu tahun 2023 Balai Uji KIR sudah bisa beroperasi,” ujar Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan bahwa Balai Uji KIR terdiri dari gedung tengah untuk pelayanan administrasi. Kemudian gedung belakang untuk Uji KIR tahap pertama dan gedung samping Timur untuk Uji KIR 2.
“Untuk proyek balai Uji KIR ini dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT. Mandiri Langgeng Gemilang asal Desa Pandanrejo, Kota Batu dengan harga kontrak Rp 3,8 miliar. Kontrak tersebut rendah dari nilai lelang Rp 4,5 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono mengatakan jika pembangunan Balai Uji Kir sudah tak menghadapi masalah apapun. Tinggal pihaknya mengisi alat dan fasilitas Uji KIR dalam gedung tersebut.
“Dengan adanya tempat Uji Kir kami berharap bisa menjadi salah satu fasilitas untuk melayani masyarakat, menjaga dan memastikan keamanan dan keselamatan kendaran maupun pengendara. Kami juga telah menganggarkan Rp 7,1 miliar. Harapannya tahun depan bisa segera beroperasi,” harapnya.
Dishub Kota Batu mencatat saat ini ada sekitar 7000 kendaraan R4 untuk di Kota Batu. Selama ini kendaraan harus ke Kab/Kota Malang untuk Uji KIR. Sehingga membuat biaya Uji KIR semakin tinggi dan membuang banyak waktu bagi warga Kota Batu.
“Dengan adanya tempat Uji KIR tentu akan memudahkan warga Kota Batu. Selain itu juga akan meningkatkan PAD Kota Batu. Kami memprediksi PAD dari Uji KIR bisa mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Itu didapat dari jumlah kendaraan di Kota Batu mencapai 7000 kendaraan dengan dua kali uji kir per tahun dari biaya Uji KIR sekitar Rp 100 ribu,” pungkasnya. (eri)