Wednesday, February 19, 2025

Balaikota Among Tani sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Satgas Masih Temukan Pelanggaran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu masih menemukan sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan indikator kepatuhan yang telah ditetapkan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu yang juga Ketua Tim KTR Kota Batu, dr. Susana Indahwati.

“Kami masih temukan pelanggaran KTR. Contohnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor di lingkungan Balaikota Among Tani, Jumat (17/1) lalu masih ditemukan pelanggaran KTR,” ujar Susan kepada Malang Posco Media, Minggu (19/) kemarin.

-Advertisement- Pengumuman

Selama sidak berlangsung, Tim Satgas KTR ternyata menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya masih adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan Balaikota justru masih perlu perbaikan. Sehingga ke depan harus segera dilakukan perbaikan sesuai dengan delapan indikator kepatuhan KTR,” bebernya.

Delapan indikator tersebut meliputi tidak ada orang yang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek atau pemantik api, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR.

“Terakhir tidak ditemukan penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/ sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern/ mall, hotel, restoran, tempat hiburan dan pasar tradisional,” imbuhnya.

Sebagai langkah tindak lanjut adanya pelanggaran yang ditemukan akan segera dilakukan tindak lanjut dengan langkah-langkah konkret. “Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak,” ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi kepada seluruh pegawai dan pengunjung Balaikota juga akan ditingkatkan lagi. Guna menanamkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota Among Tani sendiri menjadi contoh penting bagi kawasan-kawasan lain di Kota Batu. Diharapkan dengan perbaikan dan penegakan aturan yang akan lebih dipertegas, lingkungan kerja di Balaikota bisa menjadi lebih sehat dan mendukung upaya Pemerintah Kota Batu dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img