spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Balap Liar, Tak Cukup Hanya Disita Motornya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Meski berulang kali dirazia dan kendaraannya ditahan lebih lama, pelaku balap liar tak jera. Aksinya di bulan Ramadan justru makin liar dan menggila. Meski berdalih sebagai hobi dan hiburan, namun aksi balap liar tetap tak dibenarkan secara hukum. Selain berbahaya bagi pelakunya, juga membahayakan orang lain. Apalagi digelar di jalan raya. Bisa makan korban jiwa.

Setelah beberapa waktu lalu mengamankan aksi balap liar di kawasan Ciliwung, tepatnya di Jalan S Parman, kali ini Polres Malang Kota kembali mengamankan 105 kendaraan yang terlibat aksi balap liar. Jumlah yang tak sedikit. Tentu ini merupakan pengamanan dalam jumlah besar dan melibatkan banyak aksi balap liar.

Fenomena balap liar ini memang tergolong unik. Semakin dirazia, bukannya habis. Tapi justru makin banyak. Diamankan motornya, pelakunya masih bisa otak-atik motor yang lain. Dirazia lokasinya, bisa pindah ke lokasi lain yang tidak dirazia. Dan seperti tak ada takut-takutnya dengan aparat kepolisian.

Padahal sudah jelas aksi balap liar diresahkan masyarakat. Karena mereka menggunakan jalan raya untuk aksi nekat kebut-kebutannya. Maka tugas kepolisian untuk memberangus aksi balap liar ini sampai ke akar-akarnya. Karena edukasi sudah dilakukan berulang kali dalam setiap kesempatan dan momen.

Minggu (16/3) dinihari lalu, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 105 motor dari aksi balap liar di beberapa lokasi. Yaitu Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Panglima Sudirman dan Velodrome Madyopuro. Ratusan motor ini bakal diamankan lebih lama oleh pihak kepolisian.

Kalau hanya diamankan motornya, tak ada jaminan aksi balap liar akan berhenti dan hilang. Karena hanya motornya yang  disita, pelaku balap liar punya stok motor-motor untuk aksinya di jalan raya. Maka butuh hukuman yang lebih berat sehingga pelaku balap liar benar-benar jera.

Seperti pelaku yang membuang sampah sembarangan, sudah bisa diajukan ke sidang tipiring dengan denda yang bisa mencapai ratusan ribu, bahkan jutaan. Nah aparat kepolisian juga bisa memberlakukan denda atau tilang kepada pelaku balap liar dengan nominal yang besar. Ini harus digagas agar hukuman berat membuat pelaku jera.(*) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img