spot_img
Friday, October 11, 2024
spot_img

Bandar Sabu 100 Gram Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap Teguh Prasetiya, 26, warga Jalan Tlogo Indah IV Kota Malang. Dia diketahui petugas menyimpan narkoba jenis sabu seberat 101,62 gram. Informasi yang didapat Malang Posco Media, gerak gerik Teguh, sapaan tersangka sudah lama diamati polisi.

Dia juga diketahui bukan kali pertama berbisnis atau mengedarkan narkoba di Kota Malang. “Pengamatan terhadap TP (Teguh) ini sudah dilakukan cukup lama. Nyaris beberapa minggu. Hingga akhirnya dia diketahui baru melakukan transaksi sabu dalam jumlah banyak,” ungkap sumber Malang Posco Media di Polresta Malang Kota.   

- Advertisement -

Sebab itu, saat ia usai melakukan transaksi sabu, beberapa petugas Satreskoba Polresta Malang Kota yang menyamar pun menangkapnya. Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, bahwa penangkapan tersangka, memang berawal dari adanya dugaan peredaran narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus jejak tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Dodi, sapaannya, penyergapan terhadap Teguh dilakukan Rabu (16/11) sore. Wiraswastawan itu diamankan di rumahnya. “Setekah menangkap tersangka, rumahnya pun kami periksa untuk mencari barang bukti,” ujarnya. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 100,62 gram berhasil ditemukan. Sabu tersebut bahkan sudah siap diedarkan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah siap menjualnya, dan mengedarkan dengan sistem ranjau. Beruntung, sebelum diedarkan, dia sudah ditangkap lebih dulu. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa jaringan narkoba sabunya,” papar Dodi. Sebab, dengan jumlah besar itu, tersangka dicurigai memiliki jaringan besar narkoba.

Menurut Dodi, atas perbuatan tersangka Teguh yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu 100,62 gram tersebut, dia sudah dijerat dengan pasal yang cukup berat dan hukuman penjara yang lama. Yakni, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (rex/mar)  

- Advertisement -
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img