MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA– Bandar video pornografi (bokep), Ahmad Anggiawan alias AAS, 34, warga Jalan Sadang Kota Malang diperkirakan memperoleh uang hingga Rp 1 miliar. Jumlah itu dikalkulasikan sejak 2020, saat pria ini mulai membuka bisnis website video porno.
“Jumlah klik website sekitar 5 miliar. Dari hasil pemeriksaan ASS dapat keuntungan sekitar 6.000 dolar atau Rp 96 juta per bulan. Bila diakumulasikan, sejak tahun 2020, tersangka AAS mendapat uang hingga Rp 1 miliar lebih. Tapi, kami masih mendalaminya,” papar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon.
Tersangka juga diduga merupakan kelompok dari sindikat pornografi. “Masih didalami juga apakah bekerja sendiri atau memiliki sindikat,” ungkapnya. Charles menjelaskan, tersangka mendapatkan ratusan ribu video porno dari berbagai sumber. “Bisa dari flashdisk, VCD, aplikasi, media sosial, dan lain sebagainya,” terangnya.
Anggiawan diketahui membuat website dari belajar secara otodidak melalui internet. “Idenya dari searching-searching di internet. Dia melakukannya karena masalah ekonomi,” lanjut dia kepada wartawan. Charles menegaskan, pihaknya menemukan akun berisi 280 website video porno. Mirisnya, situs itu dapat diakses tanpa VPN dan streaming.
“Bisa diakses tanpa download ataupun akses VPN, bisa dikatakan ada kelebihan tersendiri websitenya,” tandas dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Anggiawan diringkus anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (6/6). Dia ditangkap karena memproduksi 280 website berisi 260 ribu video porno.
Sebanyak 3 ribu diantaranya, merupakan video porno anak. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, bahwa tersangka ini sengaja membuat website atau situs online video porno. Aksinya terungkap, dari penyelidikan hasil pengembangan kasus temuan website sebanyak 280 alamat yang bermuatan pornografi.
Alurnya, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing, lalu diunggah melalui link website beejudul Bokep Sin Asia. Tersangka Anggiawan juga mendapat keuntungan dari iklan yang terpasang di web miliknya. “Mendapatkan keuntungan sekitar 6.000 US Dollar, dari iklan yang ditayangkan dalam web tersebut,” sebutnya.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (rex/mar)