Melanggar Aturan PPKM, Nekat Buka Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 Kota Malang, dua manager tempat hiburan diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemeriksaan terhadap mereka usai operasi Pamor Keris Kamis (3/3) dini hari.
Berdasarkan aturan Inmendagri nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Wali Kota Malang nomor 13 tahun 2022 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, petugas gabungan menyasar beberapa tempat usaha. Sidak dimulai pukul 02.00 oleh petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang, Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, agenda ini difokuskan pada tempat usaha yang buka diatas pukul 00.00. Sasaran pertama petugas gabungan, yakni Backroom, Maxy dan Lotheng.
“Saat kami sampai di tiga lokasi itu, operasional sudah ditutup sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Saat melanjutkan operasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, petugas menemukan dua tempat hiburan masih buka melebihi batas waktu yang ditentukan. “Dua tempat tersebut adalah Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno-Hatta dan Doremi Karaoke di Jalan Candi Trowulan,” bebernya.
Keduanya terbukti masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni pukul 00.00. Melihat hal tersebut kedua manager dari tempat tersebut digelandang ke Mapolresta Makota.
“Setelah ditutup kedua manager kami serahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa. Apabila memang memenuhi unsur pidana maka akan ditindaklanjuti. Atau nantinya akan kami serahkan ke Satpol PP Kota Malang sebagai aparat penegakan Perda,” tegasnya.
“Kegiatan ini akan terus diintensifkan sesuai arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, kami tidak segan merekomendasikan agar tempat usahanya dicabut izinnya,” tutupnya.(rex/agp)