MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Aksi kejar-kejaran mewarnai penertiban pengamen oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen, Senin (21/2) siang kemarin. Para pengamen ketakutan ketika melihat mobil patroli petugas berhenti. Penertiban ini untuk menjawab keresahan masyarakat dan pengguna jalan.
Melihat target berusaha kabur, anggota Satpol PP langsung mengejar. Meski panas
matahari sangat terik dan keringat mengucur deras petugas tidak menyerah. Hasilnya pun sia-sia, ada tiga anjal yang sedang mengamen di simpang empat berhasil diamankan.
“Dua diamankan di simpang empat Kepanjen dan satu orang diamankan di simpang tiga PLN Kepanjen,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
Mando sapaan akrabnya mengatakan, tiga pengamen ini berasal dari Kepajen, Donomulyo dan satu lagi dari Blitar. Dari tiga pengamen itu, salah satunya memiliki usia renta.
Pria itu berasal dari Kepanjen. Kepada petugas, pengamen yang mengaku bernama Abdullah ini mengatakan mengamen untuk bertahan hidup. Dia mengatakan tidak memiliki pekerjaan lain selain mengamen.
“Waktu kami datang bapak tersebut sedang mengamen di simpang empat Kepanjen. Tidak kabur dan langsung menyerah saat kami mengamankannya,’’ tambah Mando.
Tiga pengamen inipun dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Malang untuk dilakukan pendataan. Selain itu mereka juga membuat surat pernyataan tidak lagi mengamen di simpang empat Kepanjen maupun di simpang tiga PLN. Setelah masing-masing membuat surat pernyataan kemudian dipulangkan.
Operasi penertiban juga dilakukan anggota Satpol PP kepada pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Raya Panglima Sudirman depan RS Wava Husada Kepanjen. Ada lima pedagang kaki lima yang diamankan petugas, karena berjualan di tepi jalan.
“Sebelum kami menertibkan para pedagang kaki lima ini lebih dulu kami peringatkan dengan surat. Namun mereka tidak mengindahkan surat yang kami kirimkan. Sehingga terpaksa hari ini (kemarin, red) kami melakukan penertibkan dan mengamankan mereka yang bandel,’’ urai mantan Camat Pakis ini.
Sama seperti para pengamen, para pedagang kaki lima ini langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Malang untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan. Mereka tidak diberikan sanksi hanya dilakukan pembinaan saja.
“Operasi penertiban ini merupakan upaya kami untuk menegakkan peraturan daerah. Dimana wilayah Jalan Panglima Sudirman tidak diperbolehkan ada PKL,’’ tandas Mando.(ira/agp)