MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Makin Lokal Makin Bangga. Itulah yang mejadi motto Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batu dalam aplikasi Bangga E-Lokal yang hadir sebagai penyedia di katalog lokal LKPP dan toko daring.
Lewat Bangga E -Lokal tersebut Pemkot Batu melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batu membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk bersaing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Batu, Dian Fachroni mengatakan bahwa katalog lokal atau toko daring merupakan tindak lanjut dari program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GERNAS BBI).
“Melalui Bangga e-Lokal, Pemerintah ingin mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM, IKM ataupun Artisan. Dimana pembelian wajib dilakukan oleh seluruh SKPD lewat belanja barang dan jasa (barjas) produk dalam negeri,” ujar Dian kepada Malang Posco Media.
Sebagai tindak lanjut dari program GERNAS BBI, Pemerintah Daerah perlu memastikan sebanyak-banyaknya produk seperti makan minum konsumsi rapat, bahan material, jasa keamanan dan jasa kebersihan serta produk oleh pelaku usaha setempat lainnya tersedia di Bangga e-Lokal.
Mantan Lurah Sisir ini menjelaskan bahwa masyarakat utamanya pelaku UMKM bisa memanfaatkan e katalog lokal dengan mudah untuk menjual produknya. Dimana masyarakat cukup daftarkan produk yang akan dipasarkan melalui katalog lokal Kota Batu di https://bit.ly/kataloglokalbatu.
“Untuk persyaratan cukup mudah. Diantaranya dengan memiliki Izin Usaha NIB sesuai KBLI yang dipersyaratkan di etalase produk, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Yang memenuhi persyaratan tersebut, nantinya akan dihubungi untuk di jadwalkan pendampingan,” bebernya.
Untuk produk yang dimasukkan dalam katalog lokal boleh lebih dari satu. Produk yang bisa didaftarkan meliputi pakaian dinas dan kain tradisional Kota Batu, alat tulis kantor, jasa kebersihan, servis kendaraan, bahan material, beton ready mix Kota, bahan pokok, makanan dan minuman hingga jasa keamanan Kota Batu.
Pihaknya mencatat, hingga saat ini penyedia jasa yang telah memanfaatkan dan berhasil nampang di 14 etalase Bangga e-Lokal masih terdapat sembilan etalase. Untuk etalase jasa kebersihan 5 penyedia, jasa keamanan 4 penyedia dan etalase ATK 15 penyedia.
Kemudian untuk etalase aspal 5 penyedia, pakaian dinas dan kain tradisional 9 penyedia, bahan material 1 penyedia, jasa keamanan 4 penyedia, makanan dan minuman 9 penyedia, jasa kebersihan 5 penyedia. Serta etalase service kendaraan 2 penyedia.
Dian menegaskan bahwa sesuai aturan belanja barjas untuk produk dalam negeri ditarget 40 persen dari belanja modal barjas. Hal ini wajib dilakukan oleh Pemda melalui SKPD agar perekonomian dalam negeri untuk pemilihan ekonomi.
“Kami mencatat bahwa ada empat SKPD dengan nilai pesanan tertinggi pada periode 1 Januari – 30 September 2022. Yakni Disperpusip dengan nilai transaksi Rp 399,4 juta, Dinkes Rp 594,2 juta, Bakesbangpol Rp 678,4 juta dan Dinas Pemadam Kebakaran Rp 757,3 miliar,” paparnya.
Sedangkan untuk total transaksi atau belanja Barjas lewat toko daring mbismarket hingga 30 September 2022, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batu mencatat hingga Rp 6,6 miliar. Jumlah tersebut terakumulasi dari seluruh SKPD di Pemkot Batu.
Perlu diketahui, untuk anggaran belanja modal Pemkot Batu tahun 2022 mencapai Rp 146,1 miliar. Kemudian untu belanja barjas Rp 384,7. Dengan total belanja sekitar Rp 538 miliar. Sehingga sekurang-kurangnya untuk belanja produk dalam negeri 40 persen kurang lebih sekitar Rp 212,3 miliar .
“Dengan adanya katalog lokal, kami ingin masyarakat utamanya pelaku UMKM di Kota Batu yang jumlahnya ribuan bisa mendaftarkan produk mereka secara gratis. Dengan begitu produk dalam negeri akan terserap dan menguntungkan bagi pelaku UMKM. Apalagi kami menargetkan agar produk dalam negeri dan penayangan produk mencapai 1 juta di katalog lokal,” harapnya.
Disisi lain, pemerintah Kota Batu meminta agar seluruh SKPD memaksimalkan belanja barjas produk dalam negeri. Mengingat aturan tersebut merupakan program GERNAS BBI untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM, IKM ataupun Artisan. (eri/nug)