.
Wednesday, December 11, 2024

Bangun Budaya Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Selasa (22/03) kemarin. Bertempay di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Sutiaji mewakili empat kepala daerah lainnya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPK Jawa Timur.

“Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan profesionalitas tim pemeriksa BPK dalam rangka audit interim beberapa waktu lalu. Banyak memberikan arahan dan perbaikan bagi kami. Untuk itu kami sampaikan terima kasih,” kata Sutiaji.

Ia mengatakan, bimbingan yang diberikan BPK akan menjadi semangat bagi kepala daerah untuk mewujudkan komitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Bimbingan berupa pendampingan literasi dikatakan Sutiaji sangat memberi arahan dan manfaat.

Bimbingan dan pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan banyak kegiatan yang disorot, seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan pasar dan penertiban aset-aset daerah.

“Ini menjadi kekuatan kami untuk terus menerus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menyampaikan, dengan adanya pemeriksaan atas LKPD, BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Pacitan telah berhasil memperoleh opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 lalu,” paparnya.

Ia berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Namun, seluruh jajaran pemerintah daerah seharusnya bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Nantinya, laporan keuangan ini akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. “Pemeriksaan itu mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” tandasnya.  (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img