Malang Posco Media – Gara-gara BUMDes senilai Rp 797 juta Kepala Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto, Trisno Hariyanto masuk bui. Pasalnya pria 37 tahun itu membangun pusat oleh-oleh di tempat yang salah.
Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekitar 4 jam sejak pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ia dikeler turun dari ruangan penyidik ke mobil penumpang warna hitam memakai rompi tahanan warna oranye. Sore harinya ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Hari ini kami menetapkan TH (Trisno Hariyanto) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pembangunan BUMDes di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono tahun 2018-2019,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (19/10).
Gaos menjelaskan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH menjadi tersangka,” jelasnya, dilansir dari detikJatim, Kamis (20/10).
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya membeberkan kesalahan yang dilakukan Trisno merugikan negara hampir Rp 800 juta. Berawal, tersangka mengalokasikan anggaran Rp 400 juta di APBDes Sumbersono tahun 2018 untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali justru dimasukkan di APBDes Sumbersono tahun 2019.
Tidak hanya itu, Trisno juga menambah anggaran Rp 400 juta tahun 2019 untuk pemeliharaan BUMDes. Sehingga total anggaran untuk satu proyek tersebut Rp 800 juta. Padahal, BUMDes yang berupa bangunan pusat oleh-oleh belum ada.
“Mata anggarannya untuk pemeliharaan BUMDes, bukan pembangunan BUMDes. Padahal, BUMDes belum ada. Seharusnya mata anggarannya pembangunan, bukan pemeliharaan. Pemeliharaan itu tepat kalau bangunan sudah ada dan butuh dipelihara,” terangnya.
Pembangunan pusat oleh-oleh sebagai BUMDes Sumbersono, benar direalisasikan di tahun 2019. Namun, dengan dana Rp 800 juta itu, sayangnya dibangun Trisno di tempat yang salah. Yaitu di atas tanah kas desa (TKD) Sumbersono yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ditambah proyek pembangunan BUMDes di Dusun Pekingan itu juga tanpa laporan pertanggungjawaban.
“TKD tersebut merupakan lahan LP2B. Untuk pengalihfungsiannya harus ada persetujuan Bupati, itu tidak dilalui oleh tersangka. Padahal sudah pernah diingatkan pemerintah kecamatan, pemda juga bahwa TKD itu LP2B. Namun, tersangka tidak mengindahkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian. Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Artinya, gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun dan belum pernah difungsikan atau dibiarkan kosong harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.
“Jadi, salah tempat membangunnya, syarat-syaratnya (pengalihan fungsi LP2B) tidak dipenuhi semua,” cetusnya.
Dalam kasus ini, tambah Rizky pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Menurutnya belum ada keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi ini yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini belum ada ke arah sana (tersangka lain). Pembangunan BUMDes tersangka mengambil alih semuanya, termasuk perencanaan,” tandasnya.
(abq/iwd/dtc/mg7/lin)
Bangun BUMDes Senilai Rp 797 Juta, Kades di Mojokerto Berujung Dibui
