MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penguatan Kota Malang sebagai kota yang ramah investasi terus dilakukan. Salah satunya melalui Ranperda Penanaman Modal yang tengah dibahas di DPRD Kota Malang. Dengan potensi yang sangat besar, pengembangan investasi di Kota Malang sangat terbuka lebar bagi para investor.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan, Ranperda Penanaman Modal memang akan diarahkan untuk mengatur iklim investasi dan penanaman modal lebih terarah. Ini dikaitkan dengan rencana tata ruang dan tata Kota Malag juga. Pembahasan di setiap komisi akan menelaah dan mendetailkan kembali pembahasan Ranperda tersebut.
“Intinya agar investasi bisa lebih mudah di Kota Malang. Batasan-batasannya apa saja diatur, bagaimana usaha lokal juga bisa diutamakan. Tentu ini akan menjadi patokan sistem invetasi di Kota Malang yang lebih baik ke depannya,” kata Made dalam sidang paripurna Penyampaian Jawaban Wali kota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal, Rabu (24/5) kemarin.
Iklim investasi penanaman modal di Kota Malang semakin dikuatkan. Beberapa strategi, tindak pengawasan, antisipasi masalah hingga susunan rencana ke depan soal penanaman modal dibahas intens.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji melalui Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan jawaban atas pemandangan umum fraksi. Salah satunya mengenai strategi promosi penanaman modal Pemkot Malang yang dikerjakan tahun ini.
“Upaya yang dilakukan Pemkot Malang sejauh ini adalah melaksanakan pameran investasi tingkat provinsi maupun nasional. Dilaksanakan juga Pemilihan Duta Investasi, kegiatan Matchmaking dan fasilitasi profil investasi melalui website-website resmi pemerintah daerah,” tegas Sofyan Edi.
Disampaikan pula bahwa Ranperda Penanaman Modal akan mengikuti aturan Perda Kota Malang No 24 Tahun 2019 tentang Kemudahan Investasi dan Pemberian Insentif. Ini merupakan jaminan kemudahan bagi kemudahan investasi yang masuk ke Kota Malang.
Sofyan Edi menerangkan dalam jangka menengah ini, bersamaan dengan penyusunan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) Kota Malang selanjutnya akan disusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota (RUPMK).
“Di dalamnya juga akan disusun proposal berkonsep ready to offer sebagai bentuk kesiapan pemda untuk mempersiapkan investasi masuk sesuai tatanan kota dan rencana pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya juga dipertanyakan bagaiamana rencana invetasi penanaman modal bisa membantu tumbuh kembangnya produk lokal atau usaha UMKM di Kota Malang. Terkait hal ini, Pemkot Malang akan mengatur mekanisme khusus berkaitan dengan keterlibatan UMKM lokal dalam iklim invetasi Kota Malang.
Dalam Ranperda Penanaman Modal ini, akan diatur khusus kewajiban investor memberi ruang produk lokal bisa berkembang. Dengan menata kawasan investasi sesuai klasifikasinya.
“Juga diatur nanti tentang pelatihan, pembimbingan dan fasilitasi perizinan berusaha kepada UMKM. Kita juga masih unggulkan program Jatim Bejo dan Bela Pengadaan. Akan diatur juga tentang tenaga kerja asing dan lokal, porsinya akan diatur untuk melindungi kesempatan tenaga kerja Indonesia,” pungkas Sofyan Edi. (ica/aim)