Warga Minta Diganti Bentuk Uang Tunai
MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Gempa bumi yang terjadi April 2021 lalu masih menyisakan kenangan pahit bagi para korban. Sampai saat ini janji pemerintah memberi bantuan stimulan belum terealisasi. Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya memberikan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) saja.
“Bantuan stimulan belum cair sampai saat ini. Karenanya kami mengusulkan bantuan stimulannya tidak lagi berupa rumah tahan gempa, tapi berupa uang tunai,’’ kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan.
Dihubungi Malang Posco Media, Sadono mengatakan bahwa sebelumnya BNPB menjanjikan bantuan stimulan untuk para korban terdampak gempa bumi di Kabupaten Malang. masing-masing korban dengan kategori rumah rusak berat mendapatkan bantuan stimulan berupa bangunan atau rumah tahan gempa.
“Permasalahannya, korban terdampak gempa bumi sudah memperbaiki rumahnya atau sudah membangun kembali rumahnya, sehingga tidak mungkin dibongkar. Warga membuat surat agar bantuan stimulan diberikan dalam bentuk uang tunai,’’ jelasnya.
Permohonan warga direspon apik BPBD Kabupaten Malang dan melanjutkan usulan itu ke BNPB. Seluruh berkas usulan bantuan stimulan baru selesai Selasa (8/3) kemarin. Paling tidak pekan ini, berkas akan dikirimkan ke BNPB.
“Saat ini kami masih konsultasi dengan Bupati Malang untuk usulan bantuan stimulan. Apakah berkas dibawa langsung atau dikirim via pos. Pastinya berkas itu akan dikirim dalam waktu dekat ini,’’ ungkap Sadono.
Ia menyebut, warga yang diusulkan mendapatkan bantuan stimulan jumlahnya sama seperti warga yang mendapatkan bantuan DTH, yaitu 1020 orang. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Untuk bantuan DTH dikatakan Sadono tidak ada kendala sama sekali. Warga yang namanya masuk dalam daftar penerima DTH sudah mendapatkan haknya.
Saat bantuan stimulan dicairkan, Sadono yakin pencairannya dilakukan lembaga keuangan yang ditunjuk BNPB. “Kami di daerah hanya bertugas mendata dan mengusulkan ke pemerintah pusat. Disetujui atau tidaknya, masih menunggu,” pungkasnya.(ira/agp)