Di Gapensi Kota Malang Kurang dari 50 Persen
Akibatnya Tak Bisa Kerjakan Proyek Pemerintah
MALANG POSCO MEDIA-Banyak pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Malang sulit mengerjakan proyek pemerintah. Alasannya kontraktor belum mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Sebelumnya SKK disebut Sertifikat Keahlian (SKA). (baca grafis di koran Malang Posco Media)
Hal ini setidaknya diungkapkan pelaku jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Malang.
Diketahui, sebagian anggota BPC Gapensi Kota Malang belum memiliki SKK Jasa Konstruksi. Penyebabnya adalah banyaknya syarat yang harus dimiliki jasa usaha konstruksi agar bisa mendapat sertifikat keahlian tersebut.
“Kalau di Gapensi Kota Malang ada 130 jasa usaha konstruksi. Jika mengacu aturan baru, yang SKK itu masih sedikit. Kurang dari 50 persen yang sudah punya SKK yang lain masih belum,” jelas Ketua BPC Gapensi Kota Malang periode 2016-2021, Pancoro Atmo Utomo, Kamis (2/6) di sela-sela Muscab ke IX BPC Gapensi Kota Malang di Regent’s Park Hotel.
Untuk diketahui SKK Jasa Konstruksi adalah konversi dari SKA dan SKT atau Sertifikat Ketrampilan. Mandatnya tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Ini berdasarkan SE No 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PUPR No 30/SE/M/2020. Yakni tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Aturan tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Artinya kontraktor atau konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja berkualifikasi. Juga memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan sertifikat SKK Jasa Konstruksi untuk pengerjaan proyek.
“Untuk jasa konstruksi yang baru berdiri, SKK juga sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha),” tegas Pancoro.
Ia menjelaskan sejak aturan dikeluarkan, pelaku usaha jasa konstruksi mengalami masa transisi. Memang diakui terdapat kelonggaran aturan yang diberikan pada jasa usaha konstruksi yang sudah berdiri sebelum aturan didok.
Akan tetapi cepat atau lambat, syarat yang belum dipenuhi atau ada dalam aturan baru pun harus dipenuhi oleh pelaku jasa usaha konstruksi. Syarat yang dibutuhkan cukup rumit.
“Kalau kami rata-rata yang syarat keahlian jenjang 7,8,9 sebagian besar ada. Nah tapi yang kecil-kecil jenjang 4,5,6 itu yang banyak belum. Karena ada kendala di surveyornya ada yang belum terpenuhi dan sebagainya,” ungkapnya.
Dalam skema jabatan SKK Konstruksi terdapat jenjang klasifikasi bagi tenaga kerja konstruksi. Jenjang 7,8 hingga 9 dimaksudkan untuk kualifikasi jabatan seperti ahli teknik bangunan gedung, ahli muda perencana beton, ahli rekayasa konstruksi bangunan, hingga jabatan ahli knstruksi lainnya.
Sementara jenjang kecil seperti jenjang 2,3,4, hingga 5 merupakan jenjang jabatan SKK yang berkenaan dengan jabatan seperti teknisi scaffolding, pengawas, mekanik hingga tukang plambing.
“Kami masih belajar karena memang ini aturan baru, semua pada belajar. Kami berusaha untuk bisa memenuhi apa yang disyaratkan sesuai aturan baru itu,” kata Pancoro.
Sementara itu, SKK Jasa Konstruksi dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti lelang pengadaan jasa konstruksi. Seperti yang sering diselenggarakan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki SKK maka kecil kemungkinan kontraktor lolos atau menang tender.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyadari adanya kendala tersebut. “Tapi ya kita tidak bisa berbuat banyak juga. Karena memang aturan nasional,” tegas Sutiaji.
Ia meminta agar pelaku jasa usaha konstruksi memenuhi segala persyaratan yang dimaksud. Pasalnya Pemkot Malang berkomitmen mengupayakan agar pelaku usaha lokal termasuk pelaku usaha jasa konstruksi asal Malang yang mengerjakan pembangunan di daerahnya sendiri.
Akan tetapi syarat SKK Jasa Konstruksi pun sama pentingnya untuk dipenuhi pelaku jasa usaha konstruksi. “Memang sudah aturan nasional. Kami juga tidak mau jika ada pekerjaan konstruksi di Kota Malang nanti yang mengerjakan dari Malang sendiri tapi hasilnya tidak bagus. Kami minta itu. Kami komitmen selama memenuhi syarat pelaku jasa usaha konstruksi lokal akan diprioritaskan,” pungkas Sutiaji. (ica/van)