MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Banyak lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki pegawai honorer Kabupaten Malang. Solusinya adalah melakukan downgrade ijazah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH,M.Hum. Nurman mengatakan, dengan downgrade ijazah, memberikan banyak peluang para pegawai honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman non ASN, terkait hal ini. Jika tidak ada formasi yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, maka salah satu solusinya adalah downgrade ijazah,’’ katanya.
Nurman mencontohkan, pegawai honorer dengan ijazah SI Bahasa Inggris, tercatat sebagai staf di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Malang. Sementara lowongan yang dibuka tidak ada untuk S1 Bahasa Inggris. “Pegawai non ASN ini tidak menggunakan ijazah S1-nya, tapi menggunakan ijazah SMA-nya, dengan lowongan yang ada di sekretariat pemerintah,’’ ucap Nurman.
Menurut Nurman, rekrutmen PPPK memang berbeda dengan CPNS. Karena untuk lowongan PPPK, pendaftar wajib menyertakan pengalaman kerja di pemerintahan. Tentunya ijazah yang dimiliki pun harus relevan dengan pekerjaannya saat ini.
“Tapi tidak sedikit jabatan mereka ini tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Contohnya ada pegawai honorer sebagai Penata Layanan Operasional dengan ijazah S1 Bahasa Inggris. Sedangkan di lowongan Penata Layanan Operasional ijazah yang harus dimiliki S1 Administrasi Publik. Maka honorer tersebut tidak bisa mendaftar disitu, meskipun dia sudah lama mengabdi di jabatan tersebut,’’ tambah Nurman.
Dikatakan Nurman, persyaratan administrasi tidak ada yang susah. Terlebih hal ini untuk menaikkan status kepegawaian. “Kalau itu syarat administrasi ya harus dipenuhi. Harus diisi semua. Karena apapun rekrutmen ini untuk menaikkan status kepegawaian. Sebelumnya honorer, jika lulus nanti menjadi ASN PPPK. Statusnya setara dengan PNS, memiliki pengembangan karir, dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS,’’ paparnya.
Terpenting lagi, kata Nurman, para PPPK ini akan mendapatkan pensiun. “Saat ini regulasinya sedang digodok. Jika disetujui, nanti mereka (PPPK) dapat pensiun juga. Artinya setara dengan PNS,’’ ungkapnya.
Terpisah Kurniawan salah satu pegawai honorer Pemkab Malang terpaksa harus mendowngrade ijazahnya dari sarjana menjadi SMA. Itu karena tidak ada lowongan sesuai ijazahnya di tempatnya bekerja saat ini. “Iya, solusinya downgrade. Kalau menggunakan ijazah SMA bisa mendaftar untuk jabatan fungsional. Kebetulan di bidang kerja kami saat ini ada lowongan itu, jadi bisa mendaftar,’’ katanya.
Kurniawan mengatakan masih proses melengkapi administrasi. Untuk kelengkapan administrasi memang butuh waktu. Karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. “Satu-persatu persyaratan kami penuhi kemudian diupload diakun pendaftaran,’’ tuturnya. (ira/udi)