MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bakal kembali menggabungkan sejumlah SD lagi tahun ini. Penggabungan sekolah tersebut, karena jumlah siswa dan guru yang mengajar sangat minim. Ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, SIP.
Kepada Malang Posco Media, dia mengungkapkan, merger atau penggabungan sekolah ini menindaklanjuti arahan Bupati Malang, HM Sanusi yang meminta sekolah dengan jumlah siswa atau peserta didiknya minim, agar digabung dengan sekolah lain. “Jika digabungkan maka kualitas pendidikan pun akan lebih baik,” ujarnya.
Artinya, terang dia, nantinya akan muncul rasio jumlah siswa dan guru berimbang. Contoh sekolah yang akan digabungkan yakni SDN Wonorejo 5 di Dusun Pusung, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari. Sekolah ini akan digabungkan ke SDN Wonorejo 4. “Di sana hanya memiliki 22 siswa,” ungkapnya.
Sedangkan ruang kelasnya hanya ada dua. “Gurunya juga hanya satu. Digabungkan dengan SDN Wonorejo 4 yang lokasinya tidak jauh dari SDN Wonorejo 5,” tegas Suwadji. Selain SDN Wonorejo 5, merger juga akan dilakukan untuk SDN Sumberpucung 7 Sumberpucung dan SDN 3 Purwodadi,Donomulyo.
Kedua sekolah ini, tidak mendapatkan anak didik baru di tahun ajaran 2023-2024 lalu. “SDN Sumberpucung 7 selain dimerger, nomenklatur sekolah tersebut juga akan diganti menjadi SDN Karangkates 7,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang ini.
Pergantian nomenklatur itu seiring dengan letak SD tersebut berada di wilayah desa Karangkates. “Saat ini sedang berproses untuk administrasinya. Paling tidak tahun ajaran baru nanti nomenklaturnya sudah berbeda,” tambahnya. Sementara ada empat SD di Desa Tumpakrejo, Kalipare sudah beralih nama menjadi SDN Kaliasri Kalipare.
Empat SD tersebut yakni SDN Tumpakrejo 3, 4, 7 dan 8. “Karena empat SD ini berada di Desa Kaliasri sehingga namanya pun diganti,” tambah mantan Camat Kepanjen ini. Terkait merger dan perubahan nama sekolah, Suwadji mengatakan bakal segera mengumpulkan stakeholder untuk membahas hal tersebut.
“Ya, pekan ini kami kumpulkan stakeholder. Mulai dari pihak desa, pihak kecamatan dan kooordinator wilayah. Prinsipnya kami melakukan penggabungan, bukan untuk merugikan, tapi untuk melakukan perbaikan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, baik merger maupun perubahan nama sekolah tidak bisa dilakukan secara langsung. Tetap ada proses yang harus dilalui. “Prosesnya bisa satu tahun. Karena baik menggabungkan maupun merger, tetap harus ada Surat Keputusan Bupati,” pungkas Suwadji kepada Malang Posco Media. (ira/mar)