MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Persoalan tempat hiburan dan kelab malam yang banyak bermunculan di Kota Malang menjadi perhatian serius Pemkot Malang. Karena di tengarai ada yang belum mengontongi izin perdagangan minuman beralkohol (Minol) dan juga kelab malam yang berkedok kafe dan lainnya.
Karena itu, Selasa (14/1) kemarin, Komisi A dan B DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan empat perangkat daerah Pemkot Malang untuk membahas serius persoalan itu. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menjelaskan, rapat kerja gabungan ini membahas penegakan peredaran minuman beralkohol (Minol) dan perizinan dan pajak usaha hiburan malam di Kota Malang.
“Kami tadi Komisi B dan Komisi A gabung untuk hearing soal hiburan malam serta perizinan dan pajaknya. Makanya digabung dua komisi karena ada dua aspek yang penting kami bahas disini,” papar Bayu kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan, Raker gabungan komisi ini memanggil Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dan Satpol PP Kota Malang.
Bayu mengatakan rapat kerja gabungan ini berawal dari tindaklanjut pemanggilan salah satu usaha hiburan malam oleh Komisi A beberapa waktu lalu. Yang mencuatkan isu belum lengkapnya perizinan hiburan malam di Kota Malang.
Yang kemudian hal ini juga merembet pada urusan pajak, baik pajak restauran (makanan dan minuman) dan pajak hiburannya sendiri.
“Ada semacam fakta bahwa beberapa tempat hiburan malam belum melengkapi izin seperti izin penjualan Minol dan hiburannya. Ada juga pajaknya. Misal mereka punya pajak resto tapi pajak hiburan tidak maksimal dan semacamnya,” tegas Bayu.
Dari rapat kerja tertutup ini, diketahui bahwa baik perizinan maupun urusan pajak dari tempat hiburan-hiburan malam Kota Malang ini tidak semuanya tertib. Atau masih ada yang belum terpantau dan terawasi dengan baik.
Untuk itu Komisi A dan Komisi B kemarin menyepakati satu hal. Bahwa agar Disnaker PMPTSP dan Bapenda segera menyusun daftar seluruh lokasi hiburan malam yang ada.
“Untuk PMPTSP kami akan minta semua daftar tempat hiburan malam baik yang berizin lengkap, yang masih belum lengkap ataupun yang belum ada izin. Ke Bapenda kami minta daftar wajib pajak dari usaha-usaha itu juga,” tegas politisi PKS ini.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Theresiyawati menjelaskan rapat kerja kemarin memang menjadi tindak lanjut pemanggilan Komisi A terhadap salah satu usaha hiburan malam. Yang kemudian didalami kembali oleh legislatif. Dari rapat kerja kemarin, melalui dinas mitra terkait, Komisi A akan segera menindaklanjuti dengan pengawasan dengan meminta data-data update tempat hiburan malam.
“Kami akan segera juga mengadendakan untuk memanggil pengelola-pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. Sementara akan kami dalami dan koordinasikan dengan mitra OPD, setelah itu segera akan ditindaklanjuti lagi,” pungkas Lelly. (ica/aim)