Laporan Mark Up Pajak Ke Kejati dan Polda
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Adanya laporan terkait mark up pajak yang dilakukan Bapenda Kota Batu ke Kejati dan Polda Jatim oleh Kepala Desa Sidomulyo, Suharto beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp tertanggal 16 Februari 2022 dipastikan tidak benar.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Ayu Kusuma Dewi Jumat (18/2) kepada Malang Posco Media.
“Sesuai berita tersebut (laporan mark up pajak.red) sudah di lakukan klarifikasi antara Bapenda dengan Kades Sidomulyo yang disaksikan oleh Inspektur Kota Batu dan Camat Batu,” ujar Dyah kepada Malang Posco Media.
Dalam klarifikasi tersebut menegaskan bahwa terkait berita tersebut Kades Sidomulyo menyatakan dengan sebenar-benarnya tidak pernah membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Kades Sidomulyo juga membantah terhadap isi surat dimaksud. Begitu juga dengan Bapenda juga tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan sebagaimana dalam isi surat dimaksud,” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Desa Sidomulyo, Suharto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan tersebut. Bahkan pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya laporan tersebut.
“Tanda tangan saya scan’an dan stempel juga scan’an. Kalau kop surat bisa dibuat sendiri. Dari keterangan itu, Avanza saya dapat tahun 2018 setelah pilihan kepala desa. Bukan tahun 2020. Kemarin saya juga tidak tanda tangan untuk surat,” tegasnya.
Kemudian untuk penomoran surat pihaknya akan melakukan pengecekan sesuai nomor keluar surat. Karena selama ini yang membuat surat keluar dan masuk adalah Sekdes. Jika tidak tertera nomornya berarti surat palsu.
Jika surat itu palsu, pihaknya juga tidak akan melanjutkan ke ranah hukum. Tapi jika ada panggilan pihaknya akan datang dan menjelaskan jika surat itu tidak benar.
“Yang jelas saya tidak pernah menandatangani surat itu. Karena selama ini yang membuat surat Bu Sekdes. Saya tidak pernah membuat surat ataupun menandatangani,” pungkasnya.
Diketahui laporan oleh oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan Kepala Desa Tulungrejo dan ditujukan ke Kejati dan Polda Jatim terkait dugaan mark up pajak ke tempat wisata di Kota Batu. Serta dugaan pemotongan sebesar 40 persen bantuan Covid-19 untuk Desa Sidomulyo oleh Pemda. (eri)