spot_img
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Meriahkan HUT Provinisi Jawa Timur ke 79 Tahun

Bapenda Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober Hingga 30 November

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, Surabaya – Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar progam pro rakyat. Seiring peringatan HUT Provinisi Jatim ke 79 tahun, Bapenda Jatim memberlakukan program pemutihan kendaraan bermotor.

Tahun ini, Bapenda Jatim memberikan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah. Progam dimulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat meliputi pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II dan seterusnya, juga Bebas PKB Progresif.

- Advertisement -

Tidak cukup sampai di situ. Bappenda Jatim memberlakukan bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menegaskan, program ini sengaja dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kresna Bimasakti

“Juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Karena sejauh ini antusiasme masyarakat untuk dapat memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sangat tinggi,” ujar Bimasakti di kantornya, kemarin siang.

Dikatakan Bimasakti, khusus pada progam pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, pihaknya memproyeksikan akan dimanfaatkan 390 ribu obyek wajib pajak.

Sedang untuk pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126 ribu obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar.

Sementara dari pemberian program pembebasan PKB Progresif, diprediksi dimanfaatkan 3 ribu wajib pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,98 miliar.

‘’Dari pelaksanaan program ini Bapenda Jatim menargetkan semakin banyak kendaraan yang masuk mendaftarkan sebagai wajib pajak Jatim. Dengan target sebanyak 8.900 obyek dan prediksi nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar,’’ rinci Bimasakti.

Menurut dia, Bapenda memprediksi total sebanyak 519 ribu obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000.

Tak hanya itu, Bimasakti juga berharap program ini dimanfaatkan masyarakat terutama karena pemerintah akan segera menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini karena kita tidak tahu tahun depan seperti apa, terutama karena ada kebijakan opsen. Yang mana tahun ini adalah tahun terakhir sebelum aturan opsen itu diberlakukan. Ya kita sama sama berdoa semoga tahun depan masih ada program pemutihan,” pungkas Bima sakti. (has)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img