Tetap Tak Bayar, Siap-Siap Diblokir
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kabar gembira untuk warga Kabupaten Malang. Bulan Agustus ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menghapus denda untuk wajib pajak (WP) yang masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi WP yang ada tunggakan PBB, cukup membayar pokoknya,” tegas Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara. Kepada Malang Posco Media, dikatakannya bila penghapusan denda PBB ini, untuk merangsang para WP membayar PBB. Terutama bagi WP yang menunggak.
Dia menjelaskan, rangsangan agar WP membayar PBB dikemas dalam program Agustus Merdeka. Memang, meski capaian PBB melebihi dari 100 persen dari target setiap tahun, menurut dia, masih ada WP yang menunggak. Terutama untuk WP yang memiliki bangunan di lahan perumahan.
“Rata-rata tidak berpenghuni dan pemiliknya tidak terdeteksi,” ungkap mantan Kepala Disparbud Kabupaten Malang itu. “Kami sudah menyosialisasikan, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa agar semua WP menyelesaikan kewajibannya. Tapi karena di perumahan, pemiliknya juga tidak ada, ini yang menjadi masalah,” ungkapnya.
Sebab itu, dia berharap program Agustus Merdeka ini, WP yang menunggak akan terbuka kesadarannya dan segera memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, bila ada WP yang tetap tidak membayar, maka Bapenda Kabupaten Malang siap melakukan pemblokiran nomor PBB. Dengan pemblokiran, maka tanah atau bangunan tidak bisa dijual ataupun dibangun.
“Kalau mau dibangun harus ada mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB. Sebelum PBB lunas, maka surat PBG tidak bisa diterbitkan,” ujar Made, sapaan akranya. Surat PBG ditambahkan Made dapat diterbitkan setelah semua tanggung jawab WP diselesaikan.
“Data kami terkoneksi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika ada warga yang ajukan surat PBG di bidang yang diblokir, maka PBG tidak bisa diterbitkan sampai tunggakannya diselesaikan. Termasuk bila mau dijual pun, nomor PBB pasti sudah terblokir,” urai dia. Made mengatakan blokir PBB ini sifatnya tidak permanen.
“Kalau tidak diblokir, dan tidak membayar pajak maka jadinya piutang pajak yang akan membebani kami. Sebab itu dilakukan pemblokiran sementara. Tanggung jawab membayar pajak tetap harus dilakukan WP. Kami berharap, masyarakat mendukung program ini, agar tidak ada WP yang menunggak pajak,” tutupnya. (ira/mar)