MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang memastikan tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai jadwal penghapusan denda PBB, berakhir kemarin.
“Setelah hari ini (kemarin) bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, selain membayar biaya pokok pajak juga wajib membayar sanksi yang dikenakan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.
Kepada Malang Posco Media, dia mengatakan jika penghapusan denda pajak merupakan kebijakan Bupati Malang, HM Sanusi. Dimana pemutihan denda pajak ini sebagai upaya untuk menarik kesadaran masyatakat membayar pajak. Terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB.
Dia menegaskan, selama bulan Agustus, atau satu bulan kebijakan penghapusan denda pajak diberlakukan, cukup banyak warga yang membayar tunggakan PBB. “Total tunggakan yang dibayar dalam bulan ini mencapai Rp 2.383.353.887,” tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini.
Sementara untuk total perolehan PBB di bulan Agustus dikatakan Made mencapai Rp 41.934.306.493. Sehingga total perolehan PBB di bulan Agustus hingga kemarin Rp 92.344.852.134 atau 65,94 persen.
Made yakin, PBB Kabupaten Malang dapat mencapai target. Apalagi pihaknya juga gencar memberikan pelayanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, melalui program Bapenda Menyapa Warga (BMW). (ira/mar)