spot_img
Thursday, April 18, 2024
spot_img

Bara Baru Malang Plasa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nasib 12 Pemilik Lahan Terkatung-Katung

Cari Kepastian, Mengadu ke Dewan

MALANG POSCO MEDIA-Terbakaranya Malang Plasa, Selasa (2/5) lalu menyisakan masalah lain. Bagai bara baru, kini muncul persoalan kepemilikan lahan plasa yang diresmikan 11 Mei 1985 lalu itu. Mereka juga belum mendapat ganti rugi.

Belakangan diketahui lahan dan bangunan Malang Plasa dimiliki 12 orang. Para pemiliknya mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/5) kemarin.

Kuasa hukum 12 pemilik lahan dan bangunan Malang Plasa, Gunadi Handoko menyampaikan keluh kesah kliennya. Mereka  meminta bantuan advokasi ke dua kantor hukum Gunadi Handoko & Partners dan William & Malvin Law Office.  Tujuannya menyuarakan hak mereka.  

Di hadapan anggota Komisi B yang dipimpin Trio Agus Purwono, mereka mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan. Setelah menjadi korban kebakaran 22 hari, kepemilikan lahan dan bangunan Malang Plasa masih digantung manajemen PT Hakim Sentosa dan PT Mega Sentosa.

“Di sini sudah ada 12 klien kami yang merupakan pemilik lahan dan bangunan. Mereka ada yang berdagang emas, elektronik game hingga fashion. Ketika para penyewa itu sudah dapat ganti rugi, kami sebagai pemilik ini seperti apa ganti ruginya,” katanya.

Aduan tersebut disampaikan karena pihaknya merasa belum ada kejelasan tanggung jawab dari manajemen Malang Plasa. Yakni dari PT Mega Sentosa selaku pengelola, maupun dari PT Hakim Sentosa yang merupakan pemilik bangunan Malang Plasa.

Gunadi mengatakan  selama lebih kurang 38 tahun, pihak Malang Plasa belum memenuhi janji  pemisahan kepemilikan tanah dan bangunan. “Padahal kami sudah mengantongi Akta Jual Beli (AJB). Tapi apa yang kami tuntutkan tentang kejelasan hak kepemilikan dan ganti rugi juga tidak ada kejelasan,” terangnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak PT Hakim Sentosa. Rencananya Kamis (25/5) hari ini menggelar pertemuan. “Baru setelah itu kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pihaknya baru mengetahui kalau ada yang turut memiliki lahan dan bangunan. Karena pembahasan ini ada keterkaitan dengan aturan hukum, maka pihaknya akan melibatkan  Komisi A.

“Selanjutnya kami masih menunggu hasil pertemuan dari pihak pemilik Malang Plasa dan pemilik lahan. Apabila bisa diselesaikan di luar jalur hukum, maka kami hanya mendukung prosesnya,” jelasnya.

Namun jika nantinya deadlock (buntu),  pihaknya akan memfasilitasi kedua pihak untuk bertemu. “Kemungkinan pekan depan, kami menunggu hasilnya dulu. Baru nanti kami bisa mengambil langkah,” jelas politisi PKS ini. 

Trio mengatakan membangun kembali Malang Plasa  juga bukan hal yang mudah.  “Untuk itu kami berusaha menemukan jalan tengah, untuk menemukan solusi terbaiknya. Kalau relokasi karena ini kan hal besar, jadi nanti akan kami bahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Pihak manajemen Malang Plasa melalui kuasa hukumnya Dr. Sholehoddin menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan pemilik  tempat usaha di Malang Plasa. Pasalnya mereka yang jual beli lahan dan bangunan sudah memiliki hak dan kewajibannya secara utuh.

“Pemilik ini sejatinya memiliki kewenangan. Mereka tidak menyewa ke manajemen, berbeda kondisinya dengan pedagang ponsel yang menyewa ke manajemen. Jadi sebetulnya, pemilik ini tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen. Hubungan hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, para pemilik seperti halnya memiliki properti di situ. Jadi mau dibuat apa saja tidak ada ikatan.

“Dan apabila mau diasuransikan, terserah pemilik. Sehingga apabila terjadi sesuatu, ya tanggungjawab pemilik. Kalau minta ke pengelola, jelas tidak ada. Sepengetahuan saya, ganti rugi itu mintanya ke pemilik. Kalau belinya ke PT Hakim Sentosa silakan berkomunikasi. Saya belum ditunjuk oleh PT Hakim Sentosa sebagai lawyernya, hanya kuasa hukum pengelola Malang Plasa yakni PT Mega Sentosa,” tegas Sholehoddin. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img