MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ingin mengirimkan paket barang dagangan kepada pembeli, ternyata barang itu malah diterima pihak lain. Bahkan, tak kunjung dibayar. Hal itu dialami Robby Gunawan, 35, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis. Dia melayangkan gugatan kepada jasa ekspedisi J&T Cargo Pakis di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Ia merasa dirugikan dan menganggap ada bentuk kelalaian dari jasa pengiriman. Gugatan itu mulai disidang, Selasa (14/11). Robby menjelaskan, mulanya dia mendapatkan pelanggan dari media sosial Facebook. Pelanggan yang diketahui adalah bengkel bernama BJR Motor beralamat Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah.
Dia merupakan pemilik dari Perusahaan Startup perorangan Jaya Lestari yang menjual berbagai suku cadang kendaraan bermotor. Dia mengirimkan barang pesanan senilai Rp 4,81 juta berupa rantai, filter udara, fanbelt, kampas kopling, dinamo dan barang lain dengan jumlah yang banyak.
“Biasanya pembayaran dilakukan 30 hari setelah nota dibuat. Waktu itu tanggal 1 Agustus belum diterima. Baru tanggal 7 Agustus, saya mengetahui bahwa barang diterima. Tapi saya hubungi kurir di sana dan menyatakan diterima oleh seorang wanita membawa anak yang mengaku istri pelanggan yang dimaksud,” terangnya.
Ia juga mendapati informasi bahwa barang yang dia kirim diterima dengan cara diambil ke outlet J&T di Kalimantan. Barang itu akhirnya tidak kunjung dibayar. Pelanggan BJR Motor berupaya dihubungi namun tidak bisa. Hingga berlarut-larut, Robby sempat mencari tahu sebenarnya siapa yang menerima suku cadang yang dijualnya itu.
Robby merasa ada kelalaian karena barang dianggap tidak dikirim pada alamat yang sesuai serta tepat pada waktunya. Hingga ia berupaya komplain ke J&T Cargo Pakis yang beralamat di Jalan Raya Asrikaton, Pakis. Namun belum mendapatkan jawaban sesuai harapannya. Dia melayangkan gugatan. Ia sempat mendapatkan penawaran uang damai 10 kali lipat ongkos kirim dan kerugian barang Rp 5 juta.
Ia menolak karena sudah mengalami kerugian besar akibat menangani kasus ini hingga meminta bantuan orang di Kalimantan, serta telah melayangkan gugatan. “Saya mengajukan dalam gugatan itu, kerugian sejumlah Rp 500 juta,” terangnya. Dia berharap, konsumen atau pengguna jasa ekspedisi dapat menuntut haknya apabila telah terjadi pelanggaran.
James, kuasa hukum J&T Cargo Pakis mengatakan bahwa masalah ini bukan semestinya menjadi kesalahan ekspedisi. Sebab, barang yang dikirim dinyatakan diterima oleh pembeli. “Setahu saya penerima juga menunjukkan KTP dan resi. Karena jasa pengiriman tidak akan menyerahkan barang tanpa ada resi yang ditunjukkan,” kata James saat dihubungi terpisah. (tyo/mar)