.
Thursday, December 12, 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari posisi terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik, bersama dengan tim internal dan eksternal Polri, melakukan gelar perkara pada hari Kamis (2/11).

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan bahwa Panji Gumilang, sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke salah satu bank, dan uang pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening pribadinya. Sementara itu, cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan dana dari Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari hasil analisis gelar perkara tersebut, Whisnu mengungkapkan bahwa penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman sejumlah Rp73 miliar dari Bank JTrush.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Whisnu, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat  in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara. (ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img