.
Sunday, December 15, 2024

Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan disita.Aset yang disita tersebut  terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat. Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.

Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.

“Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar,” tambah Whisnu.Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.

Whisnu menyebut pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.”Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita,” jelasnya.

Perkembangan terkiri perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).

Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. (ntr/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img