Wamenaker Panen Hasil Aksi Pemerasan Sejak Dua Bulan Dilantik Prabowo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Baru Ditahan KPK, Immanuel Ebenezer Sudah Minta Amnesti

MALANG POSCO MEDIA- KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Ternyata aksi main peras  Wamenaker Immanuel sudah berlangsung lama. Yakni sejak dua bulan dilantik  Presiden Prabowo Subianto.

Wamenaker Immanuel dilantik  21 Oktober 2024. Hingga Desember 2024, dia sudah kecipratan uang haram  senilai Rp 3 miliar.  

Kini KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. “Salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) kemarin.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wamenaker yang diborogol dan mengenakan rompi oranye khas koruptor langsung digelandang ke tahanan, kemarin. Namun dia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di komplek  KPK.

Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.

 KPK  mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

KPK menjelaskan alasan tidak menampilkan barang bukti terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebab masih ada pihak yang diperiksa.

“Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Namun dia  tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang diperiksa tersebut, termasuk pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau bukan, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti kasus Wamenaker tidak ditampilkan karena lembaga antirasuah tersebut sudah menampilkan 22 unit kendaraan yang disita pada Kamis (21/8). (ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img