.
Saturday, December 14, 2024

Batas Urus Pindah Pilih 15 Januari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Mahasiswa ramai-ramai mengurus pindah pilih. Sebab penutupan pendaftaran pindah pilih, Senin (15/1) pekan depan.  Banyaknya pengurusan pindah pilih ini sudah tampak sejak pekan lalu. Kantor KPU Kota Malang ramai didatangi mahasiswa. Salah seorang mahasiswi, Elizabeth, mengaku mengurus pindah pilih karena ingin menggunakan hak suaranya memilih presiden.

“Karena ternyata waktunya sampai tanggal 15 ini (15 Januari,red),” kata mahasiswi asal Sumatera Barat ini. Ia mengaku mengetahui akan ada hak suara yang hilang jika pindah pilih di Kota Malang. Salah satunya hak suara memilih anggota DPRD. 

Namun ia tak mempersoalkannya. Sebab dia hanya ingin memilih calon presiden- calon wakil presiden saja.

Menurut pantauan Malang Posco Media, setidaknya 40 sampai 60 orang datang ke KPU Kota Malang kemarin sejak pagi hingga siang. Tujuannya mengurus pindah pilih. Kebanyakan dari mereka memang mahasiswa asal luar Kota Malang.

Batas waktu mengurus pindah pilih akan berakhir pada 15 Januari. Artinya hanya tinggal tersisa waktu lima hari bagi mereka yang ingin mengurus pindah pilih jika tidak bisa pulang ke alamat TPS asal.

Sejumlah mahasiswa menganggap batas waktu ini kurang. Kemarin, KPU Kota Malang pun menerima audiensi mahasiswa. Salah satunya yang tergabung dalam GMNI Malang.

Ketua DPC GMNI Malang Stanis Lais Asa Umbu Sogara Jawatan saat ditemui usai audiensi dengan Komisoner KPU Kota Malang mengaku meminta penyerdehanaan syarat administrasi bagi pengurusan pindah pilih. Khususnya mahasiswa  rantau.

“Banyak dari kami mahasiwa rantau tidak bisa urus. Karena sempit sekali waktunya. Banyak yang masih menjalankan tugas akademik, ada yang PKL ada yang KKN dan sebagainya,” papar Stanis.   

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan, Izzudin Fuad Fathony menjelaskan syarat yang sudah ditentukan untuk mengurus pindah pilih merupakan keputusan KPU RI.

Syarat adminstrasi ini sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya oleh KPU Kota Malang. Meski begitu, usulan GMNI  yang disampaikan dalam audiensi  kemarin akan dibahas.

“Kami akan sampaikan ke pleno dulu untuk poin-poin yang diminta mahasiswa ini. Tidak dalam posisi menyanggupi atau tidak. Yang jelas untuk syarat-syarat pindah pilih baik itu tugas belajar, kerja/tugas itu semua harus ada surat keterangannya,” tegas Izzudin.

Sementara itu Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminigtyas menjelaskan pengurusan pindah pilih sudah disosialisasikan.  Ia menganggap batasan waktu mengurus pindah pilih pun telah dipikirkan secara matang.

Jika lebih dari tanggal 15 Januari, atau jika dimundurkan lagi, hal ini dikhawatirkan mengganggu jadwal dan kebutuhan logistik Surat Suara.

“Karena berkaitan dengan proses panjang untuk ketersediaan Surat Suara. Jadi kami harap waktu ini digunakan sebaik-baiknya. Kami sudah jauh-jauh hari sosialisaikan,” jelas Aminah.

Sementara itu untuk rekapan jumlah warga yang sudah mengurus pindah pilih, Aminah mengatakan setelah tanggal 15 Januari barulah bisa diketahui.(ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img