.
Thursday, December 12, 2024

Batasi Anak Masuk Mal, Usia di Bawah 6 Tahun Dilarang Masuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Anak-Anak menjadi salah satu kelompok masyarakat yang mendapat batasan khusus dalam masa penerapan PPKM Level 3 Kota Malang. Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan PPKM Level 3 Kota Malang, sekolah anak SD dan SMP full daring. Begitu juga saat akan masuk pusat perbelanjaan atau mal dilakukan pembatasan.

Disebutkan, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua jika masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.  Khusus  anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak-anak yang belum vaksin tidak diizinkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji meminta instruksi tersebut diikuti dan tidak membawa anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun masuk ke dalam mal, jika belum menerima vaksin sama sekali.

“Iya kita ikuti aturan Inmendgari yang telah mengatur hal itu,” kata Sutiaji saat dikonfirmasi, Rabu (16/2) di Balai Kota Malang.

Dijelaskannya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ditempatkan di mal juga bisa menekan jumlah anak-anak yang masuk ke dalam mal. Penerapan aplikasi PeduliLindungi itu akan mendeteksi anak-anak yang belum menerima vaksin atau tidak.

Karena itu, orang nomor satu di Pemkot Malang itu meminta pengelola-pengelola pusat perbelanjaan dan mal menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan baik. Jangan sampai ada kejadian tidak diinginkan terjadi akibat lalai dalam memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut.

“Saya contohkan anak saya saja. Mau coba masuk ke mal (tidak menyebutkan nama mall,red) tapi karena PeduliLindunginya tidak bisa, ya tidak bisa masuk. Akhirnya diminta kartu anak. Yang jelas dibawah 6 tahun tidak boleh masuk,” tegas Sutiaji.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pula, pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan patroli kerumunan atau Prokes (protokol kesehatan) akan dilaksanakan.

“Kami akan rutinkan kembali operasi itu. Selama PPKM Level 3 ini. Patroli nanti mana tempat yang tidak pakai PeduliLindungi kita beri tindakan tegas. Kalau perlu anak-anak jangan dulu dibawa ke tempat-tempat ramai. Prokes ketat tetap kita ingatkan,” jelas alumnus IAIN Malang ini.

Semenatara itu, tidak hanya batasan masuk mal, dalam Inmendagri No 10/2022 ini, batasan yang sama kepada anak-anak diterapkan pula di bioskop.  Untuk tempat permainan anak yang ada di dalam mal juga dibatasi kapasitasnya. Hanya boleh diisi 50 persen dan anak-anak yang sudah divaksin saja yang bisa masuk menikmati fasilitas hiburan anak tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Malang DR Handi Priyanto sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan partroli pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat publik di Kota Malang.

“Ada yang sudah kami beri teguran. Papan scan PeduliLindungi nya ada, tapi tidak ada yang jaga. Mereka scan barcode apa tidak, tidak ada yang mengawasi. Itu ada kita temukan di beberapa tempat/toko-toko, kafe dan swalayan,” tegas Handi.

Ia menjelaskan, dalam pekan ini pengawasan oleh Satpol PP akan kembali digencarkan. Mengingat Kota Malang mengalami kenaikan level PPKM. Dari Level 2 naik menjadi Level 3. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img