.
Friday, November 22, 2024

Gubernur Buka Rakerda REI Jatim

Batu Prioritas Pengembangan Properti di Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan. Sektor real estate menjadi salah satu dari 10 besar laju pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di Jatim menurut lapangan usaha. Hingga triwulan II 2022 ini, sektor real estate berada di angka 4,9 persen dalam menyumbang lapangan usaha di Jatim.

Dengan masuk 10 besar tersebut, secara tidak langsung,sektor real estate telah berhasil turut meningkatkan perekonomian di Jatim. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam Rakerda Real Estate Indonesia (REI) Jatim 2022 di Golden Tulip Hotel Kota Batu,Rabu (28/9) kemarin.

“Dari 10 besar laju pertumbuhan PDRB Jatim menurut lapangan usaha kami penduduk yang bekerja di sektor real estate sejumlah 450.519 orang per Februari tahun 2022. Naik dari tahun sebelumnya di angka 355.955 orang,” ujar Khofifah kepada Malang Posco Media.

Ditegaskan,agar sektor real estate mampu membuka lapangan pekerjaan dan berdampak pada peningkatan ekonomi di Jatim. Terutama di enam daerah prioritas pengembangan properti di Jatim yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Kediri  dan Batu.

“Untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi dan terbuka lapangan pekerjaan di sektor real estate, maka permasalahan perizinan dasar hingga rekomendasi solusi harus dibahas dalam Rakerda,” bebernya.

Khofifah merinci beberapa permasalahan perizinan dasar seperti belum terintegrasinya RDTR dengan sistem OSS, terbit pengaturan mandiri untuk PKKPR namun lokasi dimaksud rawan banjir.

Kemudian untuk pemanfaatan ruang perlu dijadikan bahan pertimbangan, ketika rumah tinggal harus melunasi PNBP. Sedangkan usaha kecil terbit otomatis tanpa PNBP serta belum terintegrasinya sistem OSS dan aplikasi AmdalNet yang ditanam dalam OSS.

“Sedangkan untuk solusi permasalahan seperti beberapa daerah belum menyusun RDTR, maka daerah harus segera menyusun ROTR Elektronik. Sehingga dapat dilakukan pengintegrasian dengan system OSS RBA 2,” papar Khofifah.

Selanjutnya pada saat terbitnya NIB RBA, pemerintah daerah harus segera melakukan pengawasan dan melakukan pengusulan pencabutan verifikasi terbit otomatis. Otomatis dalam hal ini adalah untuk kegiatan berusahanya, namun untuk rumah dalam berkegiatannya akan dikenakan PBG dan tetap akan membayar PNBP.

“Untuk proses perizinan lingkungan hidup yang belum terintegrasi dengan OSS RBA, maka dilakukan pengajuan perizinan secara manual ke pada Kementerian/provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy, mengatakan Rakerda REI Jatim kedua ini mengambil tema Bangkit Bersama di Era Digitalisasi Perizinan Yang Semakin Mudah dan Lancar. Dari tema ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor perumahan, sebagai upaya mengejar backlog akibat aneka kendala yang menyelimuti, termasuk pandemi Covid-19.

“Harapan kami dengan era digitalisasi perizinan ini, apa yang menjadi program pemerintah semakin hari semakin mudah untuk prosesnya. Selain itu, kemi berharap dapat diperoleh pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dirumuskan secara konstruktif menjadi solusi strategis bagi penguatan dan pengembangan usaha anggota REI Jatim,” bebernya.

Selain itu,pihaknya juga membahas tentang banyaknya proses perizinan yang berubah. Baik berubah secara produknya maupun terkait dengan persyaratannya. Ia menyebut, saat ini aturan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian izin usaha juga sudah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

“Itu prosesnya lewat digital, tidak ada yang manual. Sehingga kita sosialisasikan ke anggota karena hal yang baru,” pungkasnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img