MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus kecelakaan kerja yang dialami Satuki, 71, warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir di bengkel bubut dan las CV Citra Manunggal, Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Pakisaji naik status dari penyidikan ke penyelidikan.
Satreskrim Polres Malang menyebutkan, ada unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan kerja yang menewarkan Satuki. “Perkara ini sudah naik jadi penyidikan. Artinya penyidik menilai dan mengkonstruksikan temuan-temuan fakta penyelidikan, ada peristiwa pidananya,” beber Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (25/6).
Dia mengaku, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kecelakaan kerja tersebut. “Yang sudah kami periksa saksinya adalah empat pekerja CV tersebut dan tiga orang dari keluarga korban,” imbuh Gandha, sapaan akrabnya. Dia juga menyebutkan, CV Citra Manunggal belum beroperasi untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih dalami terkait safety atau keamanan sarana dan prasarana yang digunakan para pekerja. Tindak lanjutnya, kami berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Malang. Nanti kami akan agendakan untuk memeriksa saksi ahli K3,” lanjut pria ini. Sebab itu, pihaknya juga sudah menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja yang dialami Satuki menggegerkan area CV Citra Manunggal, Sabtu (22/6) pagi. Dia meregang nyawa usai terjepit mesin bubut. “Dulunya korban tiga tahun bekerja, namun stop. Kemudian kembali bekerja sekitar delapan bulan,” pungkas Gandha. (den/mar)