Malang Posco Media – Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan jiwa, tidak hanya menjadi perhatian warga lokal, namun sampai dunia. Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana mengadukan tragedi kelam ini ke Dewan HAM PBB di Jenewa dengan membawa lima poin penting kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.
Komnas HAM yang berakreditasi A ini merupakan bagian dari jaringan global National Human Right Institution yang memiliki kewenangan di bawah Dewan HAM PBB.
“Biasa isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami ada mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan (membawanya ke Dewan HAM PBB) akan menggunakan mekanisme itu,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Dalam pertemuan Komnas HAM, Anam mengatakan bahwa PSSI yang sudah diadopsi oleh FIFA, tidak melakukan pengawasan terhadap statuta FIFA yang merupakan rujukannya dalam membuat aturan. Terbukti, pada Tragedi Kanjuruhan adanya penggunaan gas air mata.
“Karena rupanya peristiwa-peristiwa serupa, termasuk penggunaan gas air mata, termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA, dan PSSI itu berlangsung terus menerus,” ujarnya.
Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (25/10), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga menyampaikan lima poin yang akan dijadikan aduan kepada PBB HAM di Jenewa nanti.
Poin pertama terkait tiga artikel status FIFA terkait pelaksanaan HAM. Bahkan Beka juga mempertanyakan soal mekanisme FIFA mengawasi federasi sepakbola dari negara yang menjadi anggotanya.
“Karena ini juga bagaimana pengawasan, misalnya FIFA bagaimana terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan juga pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan,” imbuhnya.
Poin kedua yang dipertanyakan yakni soal pengawasan terhadap regulasi FIFA terhadap PSSI seperti mekanisme dan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanismenya sanksinya apa segala macem. Jadi bukan hanya seperti intervensi saja, ini kan banyak diskusinya soal intervensi pemerintah tapi kan pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali item-itemnya. Nah kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut,” papar beka.
Poin ketiga tentang mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA ke anggota. Sebagai contoh tentang PSSI yang sudah menyatakan bahwa status PSSI telah mengadopsi dari FIFA.
“Bahkan kami nanya ada yang 80%, 90% itu sudah sesuai dengan status FIFA, ini kan kemudian tentunya FIFA menyetujui semua yang ada, nah bagaimana mekanisme nya, pemberiannya dan pengawasannya dan sebagainya,” tungkasnya.
Poin keempat tentang pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepak bola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan.
“Apakah mereka rutin untuk kemudian dari FIFA misalnya ke PSSI rutin atau tidak melakukan pengawasan, briefing mekanismenya seperti apa ketika ada kejadian atau bahkan memastikan standar FIFA ini diberlakukan di negara mekanimenya seperti apa, ini yang akan juga menjadi pokok permintaan keterangan Komnas Ham terhadap FIFA.
Poin terakhir yakni mengenai bentuk pertanggungjawaban serta pertimbangan sanksi yang akan diberikan. Beka menyimpulkan bahwa indikator dalam pemberian sanksi banyak sekali pertimbangannya.
(li6/mdc/mg7/bua)