spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Bawa Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo, Pria Gondanglegi Diciduk di SPBU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Satresnarkoba Polres Malang menggerebek seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba di sebuah SPBU kawasan Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen.
Pelaku diketahui membawa sabu dan puluhan ribu butir pil koplo siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka berinisial IW (30), warga Gondanglegi, ditangkap saat berada di lokasi.

Malang Posco Media

Saat digeledah, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” papar AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Selain sabu dan ribuan pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.

Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta.

AKP Bambang menyebut, IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.
“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ujar Bambang.

IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan.
“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tambah Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga, untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Ica/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img