.
Thursday, December 12, 2024

Bawaslu Hentikan Dugaan Politik Uang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terduga Pelaku Tak Masuk Timses

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penangkapan oleh Bawaslu dan Polres Batu terhadap terduga politik uang atau money politic agar mencoblos salah satu Caleg dan Capres dalam Pemilu 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.

“Terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh terduga YHI pada 13 Februari lalu dihentikan oleh Bawaslu. Pasalnya terduga terbukti bukan sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye, maupun timses partai,” ujar Mardiono kepada Malang Posco Media, Rabu (21/2) kemarin.

Tidak terbuktinya YHI sebagai pelaku politik uang setelah Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi. Terduga tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang Pemilu.

“Terduga tidak memenuhi unsur pelanggaran pada pasal 523 ayat dua karena kedapatan melakukan politik uang di masa tenang. Namun mereka melanggar pasal 521 karena melakukan politik uang saat masa kampanye,” terangnya.

Mardiono mengungkapkan jika pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dilakukan pada 7-9 Februari. Meski begitu, YHI tidak tercatat sebagai salah satu anggota internal dari Parpol atau Caleg tersebut, sehingga terduga berhasil lolos dari jeratan pasal tersebut meskipun melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Bawaslu juga tidak memanggil AG yang telah menyuruh YHI untuk melakukan politik uang. Ini karena AG dan HYI tidak terdaftar dalam internal PDIP. Sedangkan YHI juga mengakui dirinya hanya menyebarkan uang kepada masyarakat pra sejahtera bersama stiker tanpa memberikan akad apapun.

“Sedangkan untuk penerima uang juga mengaku pada Bawaslu bahwa mereka tidak mendapatkan atensi untuk mencoblos stiker salah satu Capres dan Cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Caleg DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo,” pungkasnya. (eri/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img