MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Yogie Eka Chalid Farobi menegaskan agar Parpol tidak melakukan kegiatan kampanye atau politisasi di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.
“Sesuai aturan UU Pemilu, kami himbau agar Parpol ataupun Tim Kampanye untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media, Senin (10/4) kemarin.
Ia menerangkan larangan politisasi di tempat ibadah dan pendidikan tersebut seperti memberikan bantuan sosial. Secara umum Parpol ataupun tim sukses melakukan pengkondisian di dua tempat tersebut.
“Apalagi pengkondisian dilakukan bersamaan di bulan suci Ramadan. Jelas itu melanggar. Oleh karena itu pihaknya segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dewan masjid indonesia (DMI), tokoh agama hingga FKUB,” bebernya.
Yogi menambahkan jika ada parpol atau tim sukses yang diketahui melakukan kampanye di tempat ibadah atau lingkup pendidikan, pihaknya bakal melakukan teguran. Karena pemberian sanksi belum bisa diterapkan mengingat belum masuk masa kampanye.
“Karena belum masuk masa kampanya maka kami akan memberikan teguran. Berbeda ketika sudah masuk masa kampanye maka akan ditindak sesuai UU Pemilu,” tegasnya.
Agar tida terjadi pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Batu tidak hanya melakukan sosialisasi ke DMI maupun ke tokoh agama. Namun juga terbuka bagi Parpol yang untuk melakukan diskusi bersama jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol. (eri)